• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
SAPMA LMP Karo Terima SK, Kader Siap Mengembangkan Roda Organisasi

SAPMA LMP Karo Terima SK, Kader Siap Mengembangkan Roda Organisasi

18 Agustus 2026
Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

18 Agustus 2026
Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

18 Agustus 2026
Bupati Karo Serahkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bupati Karo Serahkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026
HUT RI ke-81, Rico Waas Serahkan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI kepada Kadis Kominfo

HUT RI ke-81, Rico Waas Serahkan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI kepada Kadis Kominfo

18 Agustus 2026
Gebyar Kemerdekaan Medan Kota Meriah, Rico Waas Ikut Semarakkan Panjat Pinang

Gebyar Kemerdekaan Medan Kota Meriah, Rico Waas Ikut Semarakkan Panjat Pinang

18 Agustus 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas: Pembangunan Harus Berdampak dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas: Pembangunan Harus Berdampak dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

18 Agustus 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

18 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Begal di KIM V

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Begal di KIM V

18 Agustus 2026
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

by Ratih
18 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Sidang Replik Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi. [AIN]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026) sore.

Sidang perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,2 Milyar itu digelar di ruang Cakra I PN Medan dengan agenda replik.

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan replik dan hanya mengatakan tetap pada tuntutan, sidang berangsung singkat.

“Tetap pada tuntutan. Baik kalau begitu kita tetap pada agenda kita, besok duplik, sore ya, selesai Shalat Ashar ya, demikian,” ungkap Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis S.H, M.H sembari mengetuk palu tanda sidang ditunda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta yang apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Terdakwa Idam Khalid juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3,2 Milyar yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Untuk terdakwa Budi Pranoto dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa itu juga dituntut membayar denda Rp. 600 juta yang bila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Selain itu, terdakwa Budi Pranoto juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3.089.648.622 yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp500.000.000, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, untuk Direktur PT Gunung Emas Eka Putra ini, JPU tidak menuntut Uang Pengganti (UP)

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Idam Khalid bersama-sama dengan Budi Pranoto dan Drs Bambang Ghiri Arianto secara melawan hukum atas Pekerjaan Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.218.770.270.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AIN)

Post Views: 62
Tags: pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktifpengadilan negeri medanPTI Dinas Pendidikan Tebing Tinggisidang korupsiTahun 2024
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In