MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Putusan pengadilan sudah diketuk. Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan telah dijatuhkan. Bahkan, majelis hakim secara tegas memerintahkan terdakwa BA (inisial) agar ditahan.
Namun, persoalan baru justru mencuat setelah putusan perkara dugaan kecelakaan maut yang menewaskan Krisman Silalahi itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Namun, pihak keluarga korban mempertanyakan pelaksanaan putusan terhadap perempuan yang terjerat perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Perkaranya teregister dengan Nomor 341/Pid.Sus/2026/PN Mdn. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, BA dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa ditahan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra Astuti, SH, menuntut BA dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
JPU kemudian mengajukan banding. Namun, harapan perubahan hukuman itu kandas setelah Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1609/PID.SUS/2026/PT MDN tertanggal 18 Juni 2026 justru menguatkan putusan PN Medan.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata, SH, M.Hum., bersama Janverson Sinaga, SH, M.H. dan Gerchat Pasaribu, SH, M.H., menyatakan menerima permintaan banding Penuntut Umum sekaligus menguatkan putusan PN Medan. Artinya, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.
Namun, pelaksanaan putusan itulah yang kini dipertanyakan keluarga korban. Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya menyampaikan bahwa BA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Kusta Medan.
Ironisnya, ketika keberadaannya dikonfirmasi kepada pihak lapas, nama terdakwa tersebut disebut tidak tercatat sebagai penghuni tahanan di sana. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya.
Jika dalam putusan hakim terdapat perintah agar terdakwa ditahan, sementara putusan banding juga telah menguatkan hukuman tersebut.
Perkara ini sendiri bermula dari kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan HM Jhoni, tepatnya di depan Toko Buku Salemba, kawasan Pasar Merah, Medan.
Dalam perkara tersebut, korban tercatat antara lain Krisman Silalahi dan Rumija Manurung.Berdasarkan uraian perkara, BA disebut mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sambil bermain handphone dan dalam kondisi mengantuk.
“Tanpa disadari terdakwa berpindah jalur ke kanan sehingga menabrak kendaraan yang dikemudikan korban Krisman Silalahi,” demikian uraian dalam perkara.
Peristiwa berdarah itu bermula saat BA mengendarai kendaraannya bak kesetanan di kawasan Pasar Merah sekitar pukul 03.30 WIB. Tak cuma melaju dengan kecepatan tinggi, Balqis nekat mengemudi sambil asyik bermain handphone dalam kondisi mengantuk berat.
Sepeda motornya oleng ke kanan dan langsung menghantam sepeda motor yang dikendarai Krisman Silalahi dan Rumija Manurung. Krisman beserta istrinya tercampak jauh dari sepeda Motor yang dikendarainya, korban sempat dilarikan kerumah sakit terdekat (RS. Madani) hingga akhirnya dirujuk ke RS. Murni teguh, namun setelah 16 hari menjalani perawatan medis Krisman Silalahi meninggal dunia.
Sementara Rumija Manurung juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, kini masih melakukan rawat jalan karena luka yang dideritanya
Majelis hakim kemudian menyatakan BA terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Selain pidana penjara, sejumlah barang bukti turut ditetapkan, di antaranya sepeda motor Honda Supra 125 BK 2997 ADF milik Rumija Manurung dan sepeda motor Honda Scoopy BK 6699 AMB milik BA. Kini, persoalan eksekusi putusan tersebut menjadi sorotan.
Rumija Manurung, yang juga menjadi korban dalam kecelakaan maut itu, mempertanyakan keberadaan BA Terlebih, Rumija mengaku harus menjalani kehidupan seorang diri setelah suaminya meninggal dunia pasca kecelakaan tersebut.
“Kalau memang sudah diperintahkan ditahan dan putusannya sudah inkrah, kami ingin tahu sebenarnya BA ada di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Rumija pada awak media kediamannya, Selasa (11/8/2026).
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan keberadaan BA.
“Saya berharap dan memohon agar terdakwa ataupun terpidana ditahan dan dieksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya seperti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,” harap Rumija.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026) siang, memastikan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap BA.
Menurut Valentino, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Medan terkait perkara tersebut.
“Terdakwa atau terpidana akan segera dieksekusi. Tadi saya telah koordinasi dan menanyakannya kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan,” jelas Valentino. (Edi)




















