• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

29 September 2026
Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

29 September 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

29 September 2026
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

29 September 2026
Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

29 September 2026
Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

29 September 2026
Selasa, September 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

by Ratih
6 Agustus 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Para Terdakwa Korupsi Dana Desa Paluta TA 2024. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim pada persidangan korupsi dana desa di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2024, Khamazaro Waruwu ‘menyemprot’ terdakwa atas nama Herry Mangaraja Harahap saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).

Khamazaro terlihat kesal dengan keterangan terdakwa Herry Mangaraja Harahap yang seolah-olah adalah korban dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

“Semua ini berakhir pada tindak pidana saat ini. Tidak akan terjadi ini tanpa keterlibatan saudara. Karena saudara ada di mata rantai itu. Jangan pura-pura bloon, capek kita,” ungkap Khamazaro.

Tidak sampai di situ, Khamazaro bahkan menyebut terdakwa banyak cerita. Disebutnya, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) bukan seorang anak kecil dan mengetahui hukum.

Bahkan, Khamazaro mempertanyakan langsung kepada terdakwa, apa terdakwa mengetahui jika uang Rp15 juta yang diterima oleh terdakwa merupakan uang hasil konspirasi.

“Ketika saudara menerima uang dari Kepala Desa, saudara tanya tidak itu uang apa. Kalau anda tidak mau, anda tolak. Seharusnya anda sebagai Sekcam juga bisa menghentikan ini,” sambung Khamazaro.

Kemudian, Khamazaro mengalihkan pertanyaannya kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar, namun masih terkait dengan keterlibatan terdakwa Herry Mangaraja Harahap.

Khamazaro menanyakan apakah terdakwa Herry Mengaraja Harahap ikut mengumpul uang dari Kepala Desa.

Begitu juga bagaimana pernyataan Herry Mangaraja Harahap saat menerima uang dari terdakwa Ahmad Syukri Siregar, ditanyakan langsung Khamazaro kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar.

” Saya katakan, Tulang lah dulu yang menerima dana tersebut. Siap katanya yang mulia. Lalau saya katakan nanti kalau ada keuntungan saya akan bagi, ” ungkap terdakwa Ahmad Syukri Siregar menjawab Khamazaro.

Lebih lanjut, terdakwa Ahmad Syukri Siregar mengaku setelah dirinya menerima uang sebesar Rp98 juta dari terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap, dirinya membagi kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap sebesar Rp15 juta. Dikatakannya, saat itu terdakwa Herry Mangaraja Harahap berterimakasih sambil mengaku belum pernah menerima uang sebanyak itu.

Masih kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar, Khamazaro menanyakan dasar pemikiran terdakwa melakukan hal itu.

Diakui terdakwa Ahmad Syukri Siregar karena dirinya tergiur dengan selisih harga, terlebih bila dilakukan markup pada kegiatan itu.

Selanjutnya, Khamazaro menanyakan siapa yang menerjemahkan pemikiran terdakwa tersebut, kembali terdakwa Ahmad Syukri Siregar mengakui bahwa terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap yang melaksanakannya.

“Awalnya saya diajak bertemu oleh Dian di simpang Kantor Camat di cafe saund pada Desember 2023. Saat itu si Dian mengajukan untuk saya memfasilitasi dan mengakomodir 6 kegiatan. Dia tidak ada pengalaman di bidang itu, namun dia ini anak dari Abang Ipar Saya dan saya dijanjikan keuntungan, makanya saya mau,” ungkap terdakwa Ahmad Syukri Siregar.

Usai mendengar keterangan para terdakwa, Khamazaro bertanya kepada JPU untuk sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan. Seketika JPU meminta waktu 3 Minggu, namun Khamazaro menolak dan memberikan waktu hanya 2 minggu. Kemudian Khamazaro mengetuk palu sebagai tanda menunda sidang hingga 19/7/2026.

“Kalau masalah gini aja Kejari Paluta minta 3 Minggu, suruh pindah saja ke pedalaman sana. Bagaimana kasus korupsi besar, ” ungkap Khamazaro.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp 313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.

Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)

Post Views: 241
Tags: Herry Mangaraja HarahapKetua Majelis HakimKhamazaro Waruwukorupsi dana desa Paluta TA 2024persidangan korupsi dana desasaksi sidang lanjutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14
HEADLINE

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

28 September 2026
PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A
HEADLINE

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

28 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In