• Latest
  • Trending
  • All
Ditangkap di Apartemen Skyview, 5 WN Pakistan Dideportasi Langgar Keimigrasian 

Ditangkap di Apartemen Skyview, 5 WN Pakistan Dideportasi Langgar Keimigrasian 

26 Oktober 2023
Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

5 November 2026
PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE

Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE

5 November 2026
Bupati Karo Serahkan Bantuan untuk 166 Korban Banjir Bandang di Lau Baleng

Bupati Karo Serahkan Bantuan untuk 166 Korban Banjir Bandang di Lau Baleng

4 November 2026
Sekda Langkat Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sekda Langkat Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4 November 2026
Plt. Bupati Tiorita Dampingi Gubsu, Perhatikan Fasilitas Pendidikan Pesantren

Plt. Bupati Tiorita Dampingi Gubsu, Perhatikan Fasilitas Pendidikan Pesantren

4 November 2026
Usulan Tiorita Direspons Bobby, Pemprovsu Bangun Tanggul Sungai Wampu Rp14,5 Miliar

Usulan Tiorita Direspons Bobby, Pemprovsu Bangun Tanggul Sungai Wampu Rp14,5 Miliar

4 November 2026
Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

Kasus Penyadapan Listyo Dkk Mengarah ke Makar

4 November 2026
Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

4 November 2026

4 November 2026
Safari Ashar di Masjid Al Muflihin, Rico Waas Dengarkan Suara Hati Warga

Safari Ashar di Masjid Al Muflihin, Rico Waas Dengarkan Suara Hati Warga

4 November 2026
Kamis, November 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ditangkap di Apartemen Skyview, 5 WN Pakistan Dideportasi Langgar Keimigrasian 

by Zulham
26 Oktober 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Ditangkap di Apartemen Skyview, 5 WN Pakistan Dideportasi Langgar Keimigrasian 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara saat melakukan konferensi pers tentang mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kelima WNA tersebut yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41), dan WSC (18) akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional, Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE

Lima WNA asal Pakistan itu melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartmen Medan pada 21 September 2023,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna saat memberikan keterangan terkait kasus itu di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, kelima WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim pengawasan curiga dengan aktivitas kelima WNA itu.

“Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kanwil Kemenkumham Sumut  dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” pungkasnya. (red).

 

Post Views: 257
Tags: deportasikeimigrasianKemenkumham Sumutpakistan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun
HUKRIM

Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE

5 November 2026
Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan
HEADLINE

Kasus Penyadapan Listyo Dkk Mengarah ke Makar

4 November 2026
Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan
HEADLINE

Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

4 November 2026
Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa
HUKRIM

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

4 November 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In