MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polemik piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp1,6 miliar lebih, memantik reaksi keras elemen masyarakat, salah satunya adalah Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMA-SU).
Wakil Ketua FORDISMA-SU, Muhammad Helmi menilai, piutang sebesar Rp1,6 miliar tersebut tidak wajar, apalagi itu terjadi sudah sejak satu dekade lalu, tepatnya pada 2014 silam.
Helmi menganalogikan, sama halnya dengan retribus parkir. Misal, ada kendaraan baik roda empat maupun dua yang parkir di satu lokasi, petugas parkir langsung meminta biaya parkir saat si pemilik kendaraan hendak bergegas dari lokasi tersebut.
“Logikanya kan gini, retribusi itu income atau pendapatan. Seperti parkir, itu kan langsung diklaim. Apalagi ini menara telekomunikasi, gak mungkin rasanya pemilik menara atau perusahaan provider itu gak bayar retribusi. Sewa tanah menaranya saja mahal tetap dibayar. Gak mungkin perusahaan provider atau menara itu mau rugi. Gara-gara sedikit, menaranya dilarang beroperasi sama pemerintah. Terus jaringan telekomunikasinya terganggu. Itu gak mungkin,” tegas Helmi, Kamis (23/7/2026).
“Sama juga kayak rumah sewa. Kita punya rumah sewa, pasti tiap bulan atau tiap tahun kita minta uang sewanya. Mana pula gratis-gratis saja,” imbuhnya.
Atas piutang sebesar Rp1,6 miliar tersebut, Helmi menduga telah terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
“Patut diduga telah terjadi kebocoran PAD. Jika retribusi dikutip kemudian disetorkan ke bendahara dinas, tidak mungkin ada piutang. Kalau sudah dikutip, tapi tak disetor, itulah kebocoran,” sebut Helmi.
Untuk itu, Helmi mendesak agar ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, terutama Bupati, Asri Ludin Tambunan agar mengevaluasi para pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang.
Evaluasi dilakukan supaya piutang tersebut bisa tertagih dan menjadi PAD bagi Pemkab Deli Serdang. Bila persoalan ini tidak tuntas, berarti Asri Ludin Tambunan juga gagal sebagai Bupati Deli Serdang.
“Ini harus jadi bahan evaluasi bagi Bupati. Kalau pejabat dinas (Kominfostan Deli Serdang) tak bisa menagih piutang itu, copot saja. Cari yang bisa menyelesaikan. Kalau gak bisa juga, ya berarti Bupatinya juga gagal. Kan kalau bawahannya gagal, itu membuktikan pimpinan (Bupati)-nya juga gagal,” pungkas Helmi.
“Jangan pula kayak kejadian yang viral waktu itu, ada masyarakat nanya perbaikan jalan, terus Bupatinya nanya masyarakat sudah bayar pajak atau belum. Kan (pembangunan) tidak bisa pakai daun. Ini sudah jelas-jelas ada, tinggal ditagih. Hasilnya bisa untuk pembangunan,” imbuhnya.
Agar masalah piutang tersebut mendapat kejelasan, Helmi menyarankan, agar penegak hukum melakukan pengusutan. “Supaya jelas duduk perkaranya, kita minta penegak hukum mengusut persoalan ini. Biar tahu, apakah masalahnya di administratif, atau ada kebocoran, atau lainnya,” sarannya.
Diberitakan sebelumnya, piutang pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp1.671.780.600 yang menjadi “dosa besar” Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, berasal dari 593 menara yang dimiliki oleh 23 perusahaan.
Fakta ini tertuang pada lampiran 29, perihal Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2024, sebanyak 10 halaman, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024, No.44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
Perusahaan paling banyak tunggakan retribusinya adalah PT Tower Bersama Group dengan jumlah menara sebanyak 379 unit. Kemudian, Centratama sebanyak 38 unit menara, Indosat: 36 menara, XL: 34 menara dan lainnya.
Sedangkan perusahaan dengan jumlah menara paling sedikit masing-masing satu unit, antara lain PT Taracell Intrabuana, Protelindo, PT KIN, TBG, STI, Bali Telkom, Solusi Menara Indonesia, PT Hutchison Indonesia, dan Solusi Tunas Pratama.
Berdasarkan pernyataan resmi Dinas Kominfostan Deli Serdang kepada wartawan, pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu yang disampaikan sekretarisnya, Anwar Sadat Siregar, disebutkan tunggakan piutang Rp1,6 miliar lebih yang terjadi selama ini berasal dari 12 wajib retribusi (WR) atau perusahaan menara telekomunikasi.
“Perlu kami jelaskan, piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi hingga 31 Desember 2025 tercatat sekitar 1,6 Miliar. Tunggakan tersebut berasal dari 12 perusahaan wajib retribusi (WR) dengan periode tunggakan bervariasi sejak tahun 2014 hingga 2023,” kata Anwar Sadat Siregar. (Ari)



















