DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Bersama tersangka AS (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang disita barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 0,50 gram, uang tunai Rp 150.000-, 3 plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 1,79 gram, 1 timbangan elektrik, 1 tas selempang hitam, 1 blok pastik klip transparan dan 1 alat isap atau bong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat yang resah karena peredaran sabu.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian mencurigai seorang pria di Jalan Sei Blumei memiliki narkoba jenis sabu langsung dilakukan penangkapan,” kata Fery, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Kompol Fery menegaskan, pihaknya tetap komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba ini harus melibatkan semua pihak, saling perduli. Kita sangat mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat untuk menindak penyalahgunaan narkoba,” pungkas Fery. (*)



























