• Latest
  • Trending
  • All
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

15 Agustus 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

15 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

15 Agustus 2026
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

15 Agustus 2026
Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

15 Agustus 2026
Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

15 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

15 Agustus 2026
Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

15 Agustus 2026
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

by Admin
1 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sebanyak 34 mantan karyawan PT Tor Ganda mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.

Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip, mengatakan langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan pengesahan perdamaian yang dicapai pada 2024. Dalam perdamaian tersebut, PT Tor Ganda seharusnya melunasi kewajiban paling lambat Juni 2024.

Baca Juga

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

“Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak-hak klien dipenuhi. Mereka sudah berulang kali berjanji, tapi tidak ada realisasi,” kata Dermanto seusai mendampingi para kliennya mengecek jadwal sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis pagi (30/4).

Menurut dia, ketidakpastian pembayaran membuat para mantan pekerja memilih kembali ke jalur hukum. Mereka menuntut kepastian atas hak pesangon dan kompensasi lain yang belum dibayar.

Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.

Kasus ini menambah daftar sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Tor Ganda. Ratusan pekerja juga menggugat perusahaan tersebut dalam perkara perselisihan hubungan industrial di PN Medan.

Dalam perkara terpisah, sebanyak 369 pekerja melalui kuasa hukum yang sama menggugat perusahaan atas dugaan pelanggaran hak normatif. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

Sejumlah pekerja disebut diberhentikan saat sakit, sementara ahli waris pekerja yang meninggal belum menerima santunan.

Dermanto menyatakan pihaknya optimistis gugatan akan dikabulkan. Ia menilai bukti dan keterangan saksi di persidangan justru memperkuat posisi para pekerja.

Para mantan pekerja menyatakan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pembayaran hak senilai Rp12,4 miliar tersebut dapat direalisasikan atau perusahaan tersebut akan berakhir pailit.

Pembatalan perdamaian (homologasi) dalam PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, terutama Pasal 170-171, jika debitur lalai (wanprestasi) memenuhi isi perjanjian. Kreditur mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, dan jika dikabulkan, debitur langsung dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. (RED)

Post Views: 217
Tags: BayarEks Buruh AjukanIngkar JanjiPembatalan PerdamaianRp12 MiliarTor Ganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan
HUKUM&KRIMINAL

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar
HUKUM&KRIMINAL

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

14 Agustus 2026
Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

13 Agustus 2026
Buruh Bangunan di Kabanjahe Ditangkap, Polisi Sita 108 Gram Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Buruh Bangunan di Kabanjahe Ditangkap, Polisi Sita 108 Gram Ganja

13 Agustus 2026
PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia
HUKUM&KRIMINAL

PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

13 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In