• Latest
  • Trending
  • All
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

13 April 2026
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

25 Juli 2026
Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

25 Juli 2026
Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

25 Juli 2026
Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

25 Juli 2026
Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

24 Juli 2026
KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

24 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

by Yunsigar
13 April 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Salapian Kab. Langkat. Senin, (13/4/2026).

Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh I.P.B (39).

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Laporan ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat.

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan Perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara.

Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari. Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi.

Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.

Selain itu, terhadap pelaku anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya. Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, serta mengajak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar.

Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam. (R)

Post Views: 242
Tags: Kasus PenganiayaanPolres langkatProfesionalSaling Lapor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam
HUKUM&KRIMINAL

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

24 Juli 2026
Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas
HUKUM&KRIMINAL

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
HUKUM&KRIMINAL

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

23 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In