• Latest
  • Trending
  • All
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

30 Mei 2026
Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

30 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

30 Mei 2026
J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

30 Mei 2026
Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

30 Mei 2026
Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

30 Mei 2026
Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

30 Mei 2026
Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

30 Mei 2026
Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

30 Mei 2026
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

30 Mei 2026
Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

30 Mei 2026
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

by Ratih
11 April 2026
in PERISTIWA, Sumut
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

Warga Jalan Perdata Ujung dan Jalan Jala Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur foto bersama kuasa hukumnya sebelum mengikuti RDP di DPRD Sumut, Kamis (9/4/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah melakukan aksi demo langsung di depan perusahaan padel Quantum & Social Sport Cemara, Selasa (6/4/2026) kemarin, kini warga tiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur mengadu ke DPRD Sumut pada, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Aksi warga dari tiga lingkungan yang beralamat di Jalan Perdata Ujung dan Jala tersebut ini dilakukan setelah tidak adanya tanggapan serius dari pihak perusahaan pembangunan sarana olahraga padel Quantum & Social Sport Club.

Baca Juga

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!

Gudang Barang Bekas Hangus Terbakar di Simpang Simarsayang

Apalagi pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itulah Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Padel Quantum & Social Cemara Sport Cemara dan warga lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut yaitu, Landen Marbun, Berkat Kurniawan Laoli, Hefriansyah, HM Yusuf serta Agustinus Zega.

Dan RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi A gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam rapat tersebut, warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru yang sudah lama mengeluh terkait pembangunan lokasi usaha sarana olahraga padel yang di nilai sudah mengganggu lingkungan dan ketentraman warga, harus segera dihentikan.

Adapun beberapa keluhan warga yang disampaikan yaitu, terkait fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga akibat proyek pembangunan sarana olahraga padel tersebut.

Sementara itu perwakilan anggota komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta kepada perusahaan padel untuk segera merealisasikan aspirasi warga tersebut.

Ia berharap terkait persoalan tiga poin permintaan warga seperti genangan air dan keluhan lainnya harus bisa segera diatasi.

“Kami merekomendasikan pihak pengusaha segera membuat parit, membuka akses jalan kepada masyarakat dan memberikan peredam agar aktifitas suara nya tidak mengganggu warga sekitar,” kata Landen serius.

Kemudian di akhir RDP, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Henry Dumanter Tampubolon mengatakan, RDP di skors untuk sementara.

Ia meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bisa hadir di RDP selanjutnya agar persoalan aspirasi masyarakat tersebut bisa menemukan titik temu yang baik.

Sementara itu Kuasa Hukum dari GWS Law Office and Partners
di bawah arahan, Dr (c) Rico Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA yang tak lama lagi menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Medan bersama Sekjend DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo Panjaitan dan Gerald Siahaan, S.H, S.E, M.H, M.M serta beberapa advokat lainnya yang ikut mengawal RDP atas keluhan warga mengatakan akan membela tuntuntan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru sampai tuntas.

Rico mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola perusahaan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club telah menyebabkan banyak kerugian bagi warga dikarenakan banjir dan kebisingan dapat dikenakan dengan pasal 1365 KUH Perdata.

Seperti, sanksi penyalahgunaan
bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang seperti, dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib: a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang; d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Dan Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah),” kata Rico saat ditemui di Medan, Sabtu (11/4/2026) mengakhiri. (*)

 

 

 

Post Views: 299
Tags: aksi demoCemaraDPRD SumutMedan Timurpadel Quantum & Social SportPulo Brayan Bengkel Baruwarga tiga lingkungan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas
PERISTIWA

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!
HEADLINE

Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!

29 Mei 2026
Gudang Barang Bekas Hangus Terbakar di Simpang Simarsayang
PERISTIWA

Gudang Barang Bekas Hangus Terbakar di Simpang Simarsayang

29 Mei 2026
Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika
PERISTIWA

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika

28 Mei 2026
Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban
Sumut

Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban

26 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?
HEADLINE

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In