JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending/pinjol) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (bunga pinjaman).
“Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” demikian disampaikan dalam putusan tersebut.
Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
Putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat pengguna layanan pinjol di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera merilis siaran pers resmi terkait putusan tersebut. KPPU juga membuka kesempatan bagi media untuk memperoleh kutipan resmi maupun wawancara lanjutan.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum persaingan usaha serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan digital. (RED)


























