• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

27 Maret 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor

23 September 2026
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun

23 September 2026
Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 September 2026
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

23 September 2026
Rico Waas Tegaskan P-APBD 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan Hingga Medan Utara

Rico Waas Tegaskan P-APBD 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan Hingga Medan Utara

23 September 2026
Plt Bupati Langkat Targetkan Predikat KLA Kategori Madya 

Plt Bupati Langkat Targetkan Predikat KLA Kategori Madya 

23 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

23 September 2026
Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara

Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara

23 September 2026
Simak Panduan Lengkap Super Bear Adventure Bagi Pemula

Simak Panduan Lengkap Super Bear Adventure Bagi Pemula

23 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

22 September 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Rabu, September 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

by Admin
27 Maret 2026
in EKONOMI
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending/pinjol) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Baca Juga

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

Berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (bunga pinjaman).

“Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” demikian disampaikan dalam putusan tersebut.

Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.

Putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat pengguna layanan pinjol di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera merilis siaran pers resmi terkait putusan tersebut. KPPU juga membuka kesempatan bagi media untuk memperoleh kutipan resmi maupun wawancara lanjutan.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum persaingan usaha serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan digital. (RED)

Post Views: 679
Tags: BersalahDendaKPPUPerusahaanPinjol
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan
EKONOMI

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026
EKONOMI

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026
Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga
EKONOMI

Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

20 September 2026
Wujud Kepedulian Sosial, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Salurkan Bantuan Sembako
EKONOMI

Wujud Kepedulian Sosial, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Salurkan Bantuan Sembako

19 September 2026
Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera
EKONOMI

Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera

17 September 2026
PGN Tingkatkan Layanan Gas Bumi, Gempita GasKita Hadir di Tasbi 1 Medan
EKONOMI

PGN Tingkatkan Layanan Gas Bumi, Gempita GasKita Hadir di Tasbi 1 Medan

17 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In