MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Medan, HK Boydo Panjaitan didampingi 19 pengacara resmi melaporkan DGS ke Polda Sumatera Utara pada Senin (16/3/2026) malam lalu.
Dalam pelaporan tersebut, mantan Bendahara DPC PDIP Medan ini hadir bersama tim kuasa hukum dari berbagai kantor advokat, termasuk Gerald Partogi Siahaan dan Rico Goncalwes Sirait.
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait pernyataan DGS di sejumlah media.
Gerald Siahaan menyebut, kliennya dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar, tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Gerald Siahaan menyebut, kliennya dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2 milia. Sementara tuduhan itu dinilai tidak berdasar.
“Boydo orang baik, tidak pantas direndahkan seperti ini,” katanya saat ditemui di Medan kemarin.
DGS dianggap telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Boydo melalui berbagai platform, mulai dari media massa hingga media sosial seperti, Facebook dan Instagram.
Pihaknya juga menyebut DGS mengetahui secara jelas kronologi penggunaan dana tersebut.
Pengacara lain yang turut mendampingi Boydo, Rico Goncalwes Sirait menambahkan jika laporan yang mereka layangkan sebagai upaya mempertahankan hak kliennya.
DGS menurutnya telah mendistribusikan pesan sesat ke berbagai media massa dan media sosial.
“Pemberitaan tersebut membunuh karakter klien kami. Paling membuat klien kami sedih, berita-berita tersebut menyeret beberapa organisasi yang melekat pada diri korban yang tidak ada korelasinya dengan permasalahan hukum yang saat ini sedang diproses,” katanya.
Rico menegaskan jika Boydo Panjaitan tidak menikmati ataupun mendapat keuntungan atas tuduhan penggelapan Rp2 miliar yang dituduhkan oleh DGS.
“Sejak awal terlapor sudah mengetahui uang tersebut untuk pelaksanaan Deliland Festival, yang mana pelaksana festival tersebut bukan klien kami. Jelas pelaksanaannya adalah EO,” tegasnya.
Terpisah, Boydo Panjaitan menyebut jika DGS melakukan pencemaran nama baik dengan sangat keji, mendistribusikan pesan berantai kepada jurnalis.
Perusakan nama baik Boydo terbit di berbagai platform, mulai dari media mainstream hingga media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Ini niat jahat yang luar biasa. Saya tidak pernah menikmati uang yang dituduhkan kepada saya. Pernyataan dia sudah merusak citra saya, keluarga saya dan seluruh organisasi yang melekat dengan saya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Boydo menyayangkan jika DGS tidak memberikan pernyataan utuh kepada awak media terkait penggunaan uang Rp2 miliar.
Bahkan terlapor disebut sengaja mendesain kronologi kasus yang merusak citra Boydo Panjaitan. (*)



























