MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengguna jalan di Jalan Guru Patimpus, simpang bundaran Majestik atau bundaran Sib Kota Medan dihebohkan dengan spanduk bertuliskan “Polisi Harus Belajar Baca Tulis Sebelum Menjadi Polisi”, Selasa (24/02/2025) sore. Berbagai ekspresi, seketika tergambar jelas di wajah setiap pengendara, ketika melihat spanduk berukuran 3×1,3 M itu.
Saat traficlight menunjuk lampu merah sehingga mengharuskan para pengendara berhenti, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor, tersenyum lebar saat melihat spanduk tersebut. Bahkan, pria itu sempat neyeletuk kata penuh makna, ‘polisi lagi’, sehingga menarik perhatian pengendara lain yang melihat ke arah pria itu dan juga ke arah spanduk tersebut.
Berdasarkan keadaan itu, Wartawan mencoba menghampiri spanduk itu. Terlihat pada spanduk itu 3 foto surat dengan kop surat A.P. Pulungan Law Office. Oleh karena itu, Wartawan mencoba menghubungi Alansyah Putra Pulungan S.H selaku Direktur A.P. Pulungan Law Office, untuk melakukan wawancara.
Dari keterangan Pengacara Muda yang akrab disapa Alan itu, diketahui bahwa spanduk itu sebagai bentuk kekecewaan karena Polda Sumut tidak menjawa surat yang telah dilayangkan Alan 31 Agustus 2025. Dijelaskan Alan, surat tersebut ditujukan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut cq Kabag Wassidik Polda Sumut dan juga Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
” Saya berprasangka baik saja, mungkin pihak Ditreskrimum dan Wasidik Poldasu tidak bisa ‘baca tulis’ sehingga tidak dapat membalas surat saya, ” ujar Alan itu saat diwawancarai, Selasa (24/02/2025) siang.
Disinggung isi surat yang dikirimnya ke Polda Sumut itu, Alan mengatakan bahwa dirinya meminta dilakukan gelar perkara khusus atas kasus penggelapan mobil yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam LP / B / 2609 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 17 September 2024. Dijelaskannya, kliennya atas nama Rika Andriyani, menjadi korban penipuan dan penggelapan 1 unit mobil oleh seorang pria bernama Muhammad Dwiky Abdillah.
” Sebenarnya, si Muhammad Dwiky Abdillah ini telah divonis pidana dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Namun, ada 2 orang yang ikut membantunya melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut. Namun dua orang itu sampai saat ini tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, ” sambung Alan menjelaskan.
Disebut Alan, kedua orang berinisial PLS dan SN itu berperan menebus mobil yang telah digadai pelaku Muhammad Dwiky Abdillah. Setelah menebus mobil tersebut dari PT Budi Gadai Setiabudi, PLS dan SN bukannya mengembalikan mobil itu kepada korban, melainkan malah menjual mobil tersebut pada orang lain yang belum diketahui identitasnya.
Oleh karena itu, Satreskrim Polrestabes Medan, memanggil PLS dan SN untuk diperiksa. Namun keduanya mangkir dari panggilan Polisi, meskipun sudah 2 kali dipanggil melalui surat. Untuk itu, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan surat perintah membawa terhadap PLS dan SN, namun sampai saat ini belum berhasil.
” Lucunya dalam gelar perkara untuk menetapkan PLS dan SN sebagai tersangka, keluar rekomendasi agar Penyidik terlebih dahulu memeriksa apakah mobil tersebut sudah berganti nama atau belum. Oleh karena itu, saya mengirim surat ke Ditreskrimum cq Kabag Wassidik Poldasu agar dilakukan gelar perkara khusus, ” ujar Alan menambahkan.
Sebelum mengakhiri, Alan menyebut dalam suratnya ke Polda Sumut yang tidak dibalas itu, ada 2 perkara lagi yang belum ada titik terang. Dikatakan Alan adalah LP / B / 1985 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Juli 2024. Dalam hal ini, Alan menyebut bahwa Pelapor, Saksi dan Terlapor sudah diperiksa Polisi. Bahkan, Polisi sudah datang ke lokasi kejadian.
” Sudah 2 tahun saya pertanyakan kasus ini, kapan gelar perkara untuk menentukan apa dapat ditingkatkan ke penyidikan. Jawaban Polisi, mulai dari sabar sampai tidak jawab lagi. Kemarin, tanggal 5 Februari 2026, saya coba kembali pertanyakan melalui surat dan juga tidak dibalaa, ” tambah Alan.
Terakhir, dikatakan Alan dirinya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tanggal 2 September 2025. Disebutnya, pengaduan masyarakat itu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan bersama sama oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bersama Personil, kepada massa aksi demo tanggal 26 Agustus 2025. Sampai sekarang, dikatakannya tidak ada kejelasan Dumas yang dibuatnya itu. (AIN)



























