• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

21 Februari 2026
Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

4 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

3 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

3 September 2026
Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

3 September 2026
Jumat, September 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

by Admin
21 Februari 2026
in EKONOMI
KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Sidang yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III. Majelis Komisi melanjutkan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung yang sebelumnya sempat tertunda.

Baca Juga

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi Hingga Agustus Capai Rp2 M 

Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Agenda utama adalah pembacaan LDP yang merupakan hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya menyampaikan bahwa persidangan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Pembacaan LDP menjadi tahapan penting untuk menguraikan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan Investigator. Selanjutnya, para Terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sesuai jadwal persidangan,” ujar Deswin.

Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan tersebut diduga diikuti penghentian pasokan serta pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, sehingga perusahaan tersebut keluar dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.

Rangkaian tindakan itu dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 16 terkait perjanjian dengan pihak luar negeri yang berdampak pada persaingan usaha, Pasal 19 huruf d terkait praktik diskriminasi, Pasal 23 mengenai dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing, serta Pasal 24 tentang dugaan persekongkolan yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha dari pasar.

Setelah pembacaan LDP, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan.

Deswin menambahkan, KPPU memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan dan terbuka untuk publik. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU. (RED)

Post Views: 266
Tags: AcAUXKPPUPasokanPelanggaranPersaiangan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi
EKONOMI

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi
EKONOMI

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi Hingga Agustus Capai Rp2 M 
EKONOMI

Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi Hingga Agustus Capai Rp2 M 

3 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung

3 September 2026
Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Raup Omzet Rp509 Juta
EKONOMI

Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Raup Omzet Rp509 Juta

2 September 2026
Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal
EKONOMI

Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal

2 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In