• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

14 Januari 2026
Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

14 September 2026
Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

13 September 2026
PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

13 September 2026
Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

13 September 2026
Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

13 September 2026
Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

13 September 2026
Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

13 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

13 September 2026
Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

13 September 2026
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

13 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

by Admin
14 Januari 2026
in HUKRIM, HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (Inalum), Selasa (13/1/2026).

Kini tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus yaitu Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT. PASU) berinisial JS.

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut.

“Di mana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” ucapnya, Selasa malam.

Ditambahkan Arif, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Inalum kepada PT. PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” katanya.

Sehingga, lanjut Kasidik, tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000 dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 berinisial OAK, dan DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS. (RED)

 

Post Views: 275
Tags: Dirut PT PASUINALUMkasusKejati Sumutkorupsitersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

13 September 2026
Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan
HUKUM&KRIMINAL

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

13 September 2026
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

13 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat
HUKRIM

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In