• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

14 Januari 2026
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

25 Juli 2026
Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

25 Juli 2026
Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

25 Juli 2026
Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

25 Juli 2026
Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

24 Juli 2026
KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

24 Juli 2026
Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

24 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

by Admin
14 Januari 2026
in HUKRIM, HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (Inalum), Selasa (13/1/2026).

Kini tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus yaitu Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT. PASU) berinisial JS.

Baca Juga

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut.

“Di mana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” ucapnya, Selasa malam.

Ditambahkan Arif, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Inalum kepada PT. PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” katanya.

Sehingga, lanjut Kasidik, tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000 dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 berinisial OAK, dan DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS. (RED)

 

Post Views: 244
Tags: Dirut PT PASUINALUMkasusKejati Sumutkorupsitersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam
HUKUM&KRIMINAL

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

24 Juli 2026
Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas
HUKUM&KRIMINAL

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
HUKUM&KRIMINAL

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

23 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In