• Latest
  • Trending
  • All
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Sosialisasikan Rencana Perubahan Tarif Air, Perumda Tirtanadi Turunkan Harga untuk MBR

31 Desember 2025
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

26 Juli 2026
Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

26 Juli 2026
Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

25 Juli 2026
Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

25 Juli 2026
Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

25 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Sosialisasikan Rencana Perubahan Tarif Air, Perumda Tirtanadi Turunkan Harga untuk MBR

by Admin
31 Desember 2025
in NUSANTARA
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi perubahan/penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025). Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ada penurunan harga dari tarif sebelumnya.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan, perubahan tarif tersebut telah melalui kajian mendalam, dengan berbagai pertimbangan seperti keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak dan berkelanjutan. Karena itu, sosialisasi ini merupakan langkah untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan, serta masyarakat sebagai pelanggan.

Baca Juga

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

“Bagaimana meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. Kami juga membutuhkan masukan agar bisa terus berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan,” ujar Ardian.

Senada dengan itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam hal ini juga telah memberikan rekomendasi terkait tarif air kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, bahkan sejak pertengahan tahun lalu.

Adapun besarannya berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan pertimbangan kemampuan masyarakat sekaligus juga kebutuhan jalannya perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.

“Kita sudah sosialisasi untuk zona satu, dan berikutnya berlanjut ke zona dua yang ada di beberapa kabupaten/kota di luar Kota Medan,” sebut Poppy.

Untuk perubahan tarif ini, Poppy juga menjelaskan, bahwa prinsipnya adalah penyesuaian sebagaimana penjelasan sebelumnya, dimana hal itu menyangkut kesehatan keuangan BUMD. Namun kenaikan tarif juga berpotensi mempengaruhi tingkat inflasi.

Melalui sosialisasi ini, Poppy berharap, pertemuan antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, menjadikan proses perubahan tarif ini penerapannya adil, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya MBR.

Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Alfarisi Sihotang mengungkapkan, penyesuaian tarif air ini merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.

“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman.

Dampak dari perubahan tarif ini, menurut Salman, tidak hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga pada tarif seluruh pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, dan industri, yang dikelompokkan dalam kelompok baru sesuai Permendagri dengan perubahan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2.

“Pada prinsipnya penurunan ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan juga masyarakat Sumut umumnya,” ungkapnya.

Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, elemen mahasiswa, LSM, dan perwakilan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan se-Kota Medan.

Post Views: 317
Tags: AirHargaMBRPerubahan TarifPerumdaRencanaSosialisasiTirtanadi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel
NUSANTARA

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima
NUSANTARA

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat
NUSANTARA

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat
NUSANTARA

KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

24 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In