• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

5 Desember 2025
ADVERTISEMENT
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

16 September 2026
Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

16 September 2026
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Rabu, September 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

by Admin
5 Desember 2025
in EKONOMI
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Kebijakan baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan izin usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa akses pembiayaan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu, terutama pada segmen yang belum terjangkau optimal oleh lembaga keuangan formal.

“Pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar bisa bersaing sekaligus tetap menjalankan prinsip tata kelola yang prudent. POJK terbaru ini menjadi penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Ismail.

Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta memastikan standar pengawasan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun beberapa pokok perubahan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi:

  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha pada lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

  2. Penyesuaian aturan mengenai rangkap jabatan penaksir.

  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

  4. Penambahan ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian lingkup nasional.

  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

  6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

  7. Percepatan jangka waktu rekomendasi untuk proses pencatatan penerbitan efek.

  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.

  9. Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

  10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari penyelenggara usaha konvensional.

  11. Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah melalui pola joint financing.

Ismail menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pergadaian sebagai alternatif pembiayaan masyarakat.

“Regulasi ini kami susun agar industri pergadaian semakin adaptif dan mampu memberikan layanan yang mudah, terjangkau, dan aman bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas pengawasan,” jelasnya.

Terkait penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU tersebut diwajibkan mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026.

Ismail kembali mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga tata kelola yang baik dan memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tegasnya.

Post Views: 368
Tags: Industri PergadaianInklusifKompetitifOJKPOJK
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja
EKONOMI

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar
EKONOMI

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita
EKONOMI

Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

14 September 2026
PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional
EKONOMI

PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional

14 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In