• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

26 November 2025
Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

23 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

23 Maret 2026
Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

22 Maret 2026
Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

22 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

22 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

22 Maret 2026
Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

21 Maret 2026
Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

21 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

20 Maret 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

20 Maret 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

20 Maret 2026
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

by Admin
26 November 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua saksi fakta dihadirkan sekaligus oleh tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana pemeriksaan pokok perkara korupsi terkait pekerjaan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).

Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) dan mantan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar (RES), penerima suap dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG).

Baca Juga

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Terungkap beberapa fakta di persidangan pada pemeriksaan saksi Edison Pardamean Togatorop, selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Dinas PUPR Sumut.

Ketika dicecar tim JPU KPK, Eko Wahyu, bahwa Edison Pardamean menerangkan di tahap perencanaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Antara lain, tim belum ada melakukan survei lokasi atas dua paket pekerjaan yang akan dikerjakan rekanan, Kirun. Yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar.

Kemudian Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 69,8 miliar). Kedua paket pekerjaan dimaksud semula tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

JPU juga mempertanyakan dasar perhitungan bidang perencanaan atas kedua paket pekerjaan dimaksud. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer (Rp 69,8 miliar). Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 5,6 miliar.

Namun untuk Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer membengkak Rp 96 miliar. Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 6 miliar.

Walau tanpa tahap perencanaan sebagaimana mestinya dan tidak ditampung dalam APBD TA 2025, tertanggal 12 Maret 2025, terdakwa TOPG mengeluarkan surat resmi usulan anggaran. Di berita acara pemeriksaan (BAP), saksi juga menerangkan tidak ada hal mendesak seperti bencana alam, agar kedua paket dimaksud segera dikerjakan.

“Ada apa sebenarnya saksi? Coba jelaskan biar perkaranya terang benderang,” cecar JPU.

Saksi beberapa saat tampak terdiam. Edison Pardamean Togatorop pun mengakui bahwa kedua paket pekerjaan dimaksud merupakan arahan dari terdakwa TOPG, selalu Kadis PUPR Sumut, sebagaimana keterangan atasannya langsung ketika itu, Saib Pandapotan Harahap, selalu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan.

“(Waktu itu) Takut (dikenakan sanksi) sama pak Topan. Paket pekerjaan itu atas perintah pak Topan,” katanya sembari tertunduk.

Pemeriksaan saksi kemudian diskors hakim ketua Mardison, juga Ketua PN Medan didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sedangkan saksi lainnya, Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan, belum didengarkan keterangannya.

Sementara JPU pada KPK dalam dakwaan menguraikan, mantan Kadis TOPG (terdakwa I) memerintahkan stafnya, RES (terdakwa II) agar memenangkan perusahaan milik Kirun. RES selanjutnya memerintahkan pegawai mengupload pengumuman tender / lelang dan malam harinya pengumuman pemenang lelang, perusahaan milik Kirun atas kedua pekerjaan dimaksud lewat aplikasi E-Katalog.

Kedua terdakwa masing-masing menerima commitment fee (CF) tunai sebesar Rp 50 juta dari rekanan Kirun maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Bedanya, fee untuk TOPG sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan RES mendapatkan 1 persen.

TOPG dan RES dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (RED)

Post Views: 472
Tags: JalankorupsiProyekSurveiTopan Ginting
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  
HEADLINE

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

22 Maret 2026
Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani
HEADLINE

Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

19 Maret 2026
Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  
HEADLINE

Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In