• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

26 November 2025
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

by Admin
26 November 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua saksi fakta dihadirkan sekaligus oleh tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana pemeriksaan pokok perkara korupsi terkait pekerjaan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).

Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) dan mantan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar (RES), penerima suap dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG).

Baca Juga

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Terungkap beberapa fakta di persidangan pada pemeriksaan saksi Edison Pardamean Togatorop, selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Dinas PUPR Sumut.

Ketika dicecar tim JPU KPK, Eko Wahyu, bahwa Edison Pardamean menerangkan di tahap perencanaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Antara lain, tim belum ada melakukan survei lokasi atas dua paket pekerjaan yang akan dikerjakan rekanan, Kirun. Yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar.

Kemudian Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 69,8 miliar). Kedua paket pekerjaan dimaksud semula tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

JPU juga mempertanyakan dasar perhitungan bidang perencanaan atas kedua paket pekerjaan dimaksud. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer (Rp 69,8 miliar). Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 5,6 miliar.

Namun untuk Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer membengkak Rp 96 miliar. Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 6 miliar.

Walau tanpa tahap perencanaan sebagaimana mestinya dan tidak ditampung dalam APBD TA 2025, tertanggal 12 Maret 2025, terdakwa TOPG mengeluarkan surat resmi usulan anggaran. Di berita acara pemeriksaan (BAP), saksi juga menerangkan tidak ada hal mendesak seperti bencana alam, agar kedua paket dimaksud segera dikerjakan.

“Ada apa sebenarnya saksi? Coba jelaskan biar perkaranya terang benderang,” cecar JPU.

Saksi beberapa saat tampak terdiam. Edison Pardamean Togatorop pun mengakui bahwa kedua paket pekerjaan dimaksud merupakan arahan dari terdakwa TOPG, selalu Kadis PUPR Sumut, sebagaimana keterangan atasannya langsung ketika itu, Saib Pandapotan Harahap, selalu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan.

“(Waktu itu) Takut (dikenakan sanksi) sama pak Topan. Paket pekerjaan itu atas perintah pak Topan,” katanya sembari tertunduk.

Pemeriksaan saksi kemudian diskors hakim ketua Mardison, juga Ketua PN Medan didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sedangkan saksi lainnya, Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan, belum didengarkan keterangannya.

Sementara JPU pada KPK dalam dakwaan menguraikan, mantan Kadis TOPG (terdakwa I) memerintahkan stafnya, RES (terdakwa II) agar memenangkan perusahaan milik Kirun. RES selanjutnya memerintahkan pegawai mengupload pengumuman tender / lelang dan malam harinya pengumuman pemenang lelang, perusahaan milik Kirun atas kedua pekerjaan dimaksud lewat aplikasi E-Katalog.

Kedua terdakwa masing-masing menerima commitment fee (CF) tunai sebesar Rp 50 juta dari rekanan Kirun maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Bedanya, fee untuk TOPG sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan RES mendapatkan 1 persen.

TOPG dan RES dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (RED)

Post Views: 566
Tags: JalankorupsiProyekSurveiTopan Ginting
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
HEADLINE

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!
HEADLINE

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
GTA 6 Resmi Ditunda Lagi Hingga November 2026, Kenapa? 
HEADLINE

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

31 Agustus 2026
Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In