• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

26 November 2025
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

by Admin
26 November 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua saksi fakta dihadirkan sekaligus oleh tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana pemeriksaan pokok perkara korupsi terkait pekerjaan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).

Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) dan mantan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar (RES), penerima suap dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG).

Baca Juga

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Terungkap beberapa fakta di persidangan pada pemeriksaan saksi Edison Pardamean Togatorop, selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Dinas PUPR Sumut.

Ketika dicecar tim JPU KPK, Eko Wahyu, bahwa Edison Pardamean menerangkan di tahap perencanaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Antara lain, tim belum ada melakukan survei lokasi atas dua paket pekerjaan yang akan dikerjakan rekanan, Kirun. Yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar.

Kemudian Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 69,8 miliar). Kedua paket pekerjaan dimaksud semula tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

JPU juga mempertanyakan dasar perhitungan bidang perencanaan atas kedua paket pekerjaan dimaksud. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer (Rp 69,8 miliar). Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 5,6 miliar.

Namun untuk Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer membengkak Rp 96 miliar. Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 6 miliar.

Walau tanpa tahap perencanaan sebagaimana mestinya dan tidak ditampung dalam APBD TA 2025, tertanggal 12 Maret 2025, terdakwa TOPG mengeluarkan surat resmi usulan anggaran. Di berita acara pemeriksaan (BAP), saksi juga menerangkan tidak ada hal mendesak seperti bencana alam, agar kedua paket dimaksud segera dikerjakan.

“Ada apa sebenarnya saksi? Coba jelaskan biar perkaranya terang benderang,” cecar JPU.

Saksi beberapa saat tampak terdiam. Edison Pardamean Togatorop pun mengakui bahwa kedua paket pekerjaan dimaksud merupakan arahan dari terdakwa TOPG, selalu Kadis PUPR Sumut, sebagaimana keterangan atasannya langsung ketika itu, Saib Pandapotan Harahap, selalu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan.

“(Waktu itu) Takut (dikenakan sanksi) sama pak Topan. Paket pekerjaan itu atas perintah pak Topan,” katanya sembari tertunduk.

Pemeriksaan saksi kemudian diskors hakim ketua Mardison, juga Ketua PN Medan didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sedangkan saksi lainnya, Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan, belum didengarkan keterangannya.

Sementara JPU pada KPK dalam dakwaan menguraikan, mantan Kadis TOPG (terdakwa I) memerintahkan stafnya, RES (terdakwa II) agar memenangkan perusahaan milik Kirun. RES selanjutnya memerintahkan pegawai mengupload pengumuman tender / lelang dan malam harinya pengumuman pemenang lelang, perusahaan milik Kirun atas kedua pekerjaan dimaksud lewat aplikasi E-Katalog.

Kedua terdakwa masing-masing menerima commitment fee (CF) tunai sebesar Rp 50 juta dari rekanan Kirun maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Bedanya, fee untuk TOPG sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan RES mendapatkan 1 persen.

TOPG dan RES dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (RED)

Post Views: 518
Tags: JalankorupsiProyekSurveiTopan Ginting
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board
HUKUM&KRIMINAL

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 
HEADLINE

Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

30 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In