MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dalam rangka mempermudah urusan pajak dan menyahuti keluhan wajib pajak dari 8 jenis pajak di Kota Medan.
Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terus meningkatkan pelayanan agar wajib pajak dapat berkonsultasi mendapatkan pemahaman dan informasi akurat terkait kendala kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar melalui Sekretaris Odi Anggia Batubara kepada wartawan beberapa waktunl lalu mengatakan, selain melayani langsung wajib pajak di kantor Bapenda Medan Jl AH Nasution dan 7 kantor UPT, saat ini pihaknya juga membuka layanan Call Centre di empat No kontak.
“Melalui No kontak pengaduan itu, wajib pajak akan mendapat informasi dan berkonsultasi dengan kita guna mendapat solusi,” kata Odi yang juga Pembina Tim Go Sahabat Pajak (SAPA).
Diakuinya, selama ini banyak wajib pajak yang kurang paham akan pajak dan kewajibannya. Bahkan keluhan yang memberatkan. “Semuanya kita sahuti dan mencari solusi. Kita berharap jangan sampai terjadi tunggakan yang lebih besar karena kesulitan akses informasi,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, selama ini juga Bapenda sudah menyediakan media informasi online melalui jejaring media sosial yang ada seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan Youtube, dimana masyarakat bisa mengaksesnya langsung diakun @bapendamedan.
Pihaknya terus berinovasi dengan memperbanyak sosialisasi dan peningkatan pelayanan. Sehingga percepatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) segera terealisasi sekaligus meminimalisir kebocoran.
“Saat ini kita sungguh serius perolehan capaian PAD yang peruntukannya peningkatan pembangunan Kota Medan yang muaranya demi kesejahteraan masyarakat Medan,” kata Odi.
Adapun no Call Centre untuk masalah pajak hotel, restoran dan hiburan yakni 0852 7660 5200. Untuk masalah pajak parkir, air bawah tanah dan reklame di No 0821 8078 6164. Sedangkan masalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) di No 0812 6096 9354 serta untuk masalah pajak BPHTB di No 0852 7082 8133.
Berikut alamat Sektor Wilayah UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) terdekat Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yaitu
UPT Wilayah I (Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas) Jl. Turi/ Jl. Bahrum Jamil No. 86/90 Medan Kota, UPT Wilayah II (Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Denai) Jl. Rela No. 81 E Medan Tembung. UPT Wilayah III (Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Petisah) Jl. Sei Bengai No. 43 Medan, UPT Wilayah IV (Medan Barat, Medan Deli dan Medan Timur) Jl. Mesjid No.6-A Medan Barat. Untuk UPT Wilayah V (Medan Baru, Medan Maimoon dan Medan Polonia) di Jl. Sei Bagerbang No. 17/30 Medan,
UPT Wilayah VI (Medan Tuntungan, Medan Johor dan Medan Selayang) Jl. Karya Sembada No. 198. Medan Selayang dan UPT Wilayah VII (Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan) Jl. Paku Gg. Pendidikan No. 20 Medan Marelan. (zul)