• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 267 Kg Ganja Antar Provinsi Dituntut Mati

2 Kurir 267 Kg Ganja Antar Provinsi Dituntut Mati

6 Oktober 2023
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

4 Juni 2026
Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

3 Juni 2026
Satreskrim Polres Palas Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS dan JPU

Satreskrim Polres Palas Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS dan JPU

3 Juni 2026
Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara, Tanamkan Semangat Pancasila dan Disiplin

Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara, Tanamkan Semangat Pancasila dan Disiplin

3 Juni 2026
Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

3 Juni 2026
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

3 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor

Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor

3 Juni 2026
Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak

Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak

3 Juni 2026
Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI

Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI

3 Juni 2026
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

3 Juni 2026
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 267 Kg Ganja Antar Provinsi Dituntut Mati

by Yunsigar
6 Oktober 2023
in HEADLINE, HUKRIM
2 Kurir 267 Kg Ganja Antar Provinsi Dituntut Mati

JPU pada Kejati Sumut, Sri Delyanti saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 Kg lewat persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (6/10/2023), membenarkan bahwa JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Delyanti menuntut 2 terdakwa kurir ganja tersebut.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia U-19 Taklukan Myanmar 3-0: Nova Arianto Tak Puas 

Katanya, JPU Sri Delyanti dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Sapuan Idris alias Idris (22) warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Maupun Sabri alias Bri (berkas terpisah) warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil,” katanya.

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan untuk menyampaikan nota pembelaan pledoi).

Dalam dakwaan Sri Delyanti menguraikan, bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Tim Ditresnarkoba, Rabu (7/6/2023) lalu kemudian melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian melintas mobil mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan informan di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Mobil yang dikemudikan Sapuan Idris alias Idris berhasil dikejar dan menyuruh terdakwa dan rekannya Sabri alias Bri.

“Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil,” kata Sri Delyanti.

Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering. Setelah ditimbang beratnya 167 Kg.

Tim anti narkotika tersebut kemudian melakukan interogasi kepada kedua terdakwa. Belakangan diketahui ganja dimaksud diterima dari seseorang bernama Jais (dalam lidik) untuk diserahkan kepada seseorang di Kota Medan.

Bila berhasil, kedua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta. Dengan rincian, terdakwa Sabri Als Bri mendapatkan Rp16 juta. Sedangkan rekannya, Sapuan Idris alias Idris dapat Rp14 juta. (Zul)

 

Post Views: 114
Tags: Kurir 267 kg dituntur mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia U-19 Taklukan Myanmar 3-0: Nova Arianto Tak Puas 
HEADLINE

Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia U-19 Taklukan Myanmar 3-0: Nova Arianto Tak Puas 

2 Juni 2026
Akomodasi Negara Peserta AFF 2026 Terabaikan, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?
HEADLINE

Akomodasi Negara Peserta AFF 2026 Terabaikan, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

1 Juni 2026
Iran Tegaskan Tidak Ada Damai dengan AS Sampai Hak Hak Mereka Dijamin
HEADLINE

Iran Tegaskan Tidak Ada Damai dengan AS Sampai Hak Hak Mereka Dijamin

1 Juni 2026
Presiden Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menhan Pimpin Upacara Militer di TMP Kalibata
HEADLINE

Presiden Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menhan Pimpin Upacara Militer di TMP Kalibata

1 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In