• Latest
  • Trending
  • All
Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

4 November 2025
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

4 Juli 2026
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

4 Juli 2026
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

4 Juli 2026
Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

4 Juli 2026
Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

3 Juli 2026
PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

3 Juli 2026
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

by Ratih
4 November 2025
in PERISTIWA
Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Kolase Bulmar Pasaribu pensiunan polisi berpangkat AKBP tabrak pejalan kaki hingga tewas hanya dituntut 2 tahun penjara. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

PANCURBATU (HARIANSTAR.COM) – Bulmar Pasaribu, pensiunan polisi berpangkat AKBP selaku pengemudi Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas hanya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Putusan itu dibacakan saat sidang di Pancurbatu Selasa (4/11/2925) siang sekitar pukul 11.40 WiB.

Baca Juga

Bupati Langkat Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bertemu Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026

Desa Hutabargot Lombang Diusulkan Polres Madina Jadi Desa Bersinar Ke Polda Sumut

Sidang dengan agenda tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH yang diketua Majelis Hakim Dewi Andriani SH serta hakim anggota Morailam SH dan Muhammad Nuzuli SH.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kalau terdakwa Bulmar Pensiunan Polri berpangkat AKBP dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas angkutan jalan.

Sementara diketahui Dalam pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dijelaskan kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.

Namun lain halnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.

Karena rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa membuat Benteng Ginting suami dari Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Tantra SH tersebut sangat tidak adil dan sangat rendah.

“Sudah tidak ditahan selama ini, malah dituntut sangat rendah, itu kan tidak adil dan tidak punya hati nurani,” ujar Benteng Ginting Kesal.

Untuk itu, Benteng Ginting meminta agar Kejatisu dan Kejari Lubuk Pakam memberikan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH karena memberikan tuntutan yang sangat rendah terhadap penabrak istrinya,” ujar Benteng Ginting.

Lanjut dikatakanya, dengan tuntutan yang sangat rendah dibuat jaksa Tantra SH, Benteng Ginting meminta agar majelis Hakim yang menyidangkan kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan istrinya ini memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini.

Sebab, kalau majelis Hakim memberikan vonis sama dengan tuntutan jaksa, berarti sudah tidak adalagi keadilan bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia ini,” ujar Benteng Ginting dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Bulmar Pasaribu (62) Pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I Kecamatan Brastagi Kabupateb Karo mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1158 AG menabrak Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.

Tragedi kelam itu terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kilometer 15 Desa Baru Pancurbatu tepatnya di depan Klinik Arapenta Minggu (22/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Bulmar Pasaribu mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG datang dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi, seorang wanita yang diketahui bernama Pedah Boru Bukit menyebrang jalan.

Namun karena mobil yang dikendarai Bulmar Pasaribu diduga berkecepatan tingga sehingga tidak dapat mengerem lagi dan langsung menabrak.

Akibatnya, korban terpental jauh dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah dan kaki patah.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayang nyawanya tak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.

 

Post Views: 277
Tags: 2 Tahun PenjaraBulmar PasaribuPensiunan PolisiPN LubukpakamTabrak Pejalan Kakitewastuntutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Bupati Langkat Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80
PERISTIWA

Bupati Langkat Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

2 Juli 2026
Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bertemu Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026
PERISTIWA

Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bertemu Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026

2 Juli 2026
Desa Hutabargot Lombang Diusulkan Polres Madina Jadi Desa Bersinar Ke Polda Sumut
PERISTIWA

Desa Hutabargot Lombang Diusulkan Polres Madina Jadi Desa Bersinar Ke Polda Sumut

2 Juli 2026
Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar
PERISTIWA

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

27 Juni 2026
Empat Rumah di Mandala Terbakar
PERISTIWA

Empat Rumah di Mandala Terbakar

25 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat
PERISTIWA

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In