• Latest
  • Trending
  • All
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026

Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026

23 Oktober 2025
ADVERTISEMENT
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Selasa, September 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026

by Abi
23 Oktober 2025
in NUSANTARA
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026
FacebookWhatsappTelegram

LANGLAT (HARIAMSTAR.COM) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Rabu (22/10/2025).

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Forkopimda, seperti Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto (Kabag Ren Polres Langkat), perwakilan Ketua PN Langkat Suhendra, SH, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.

Baca Juga

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Ranperda baru yang akan masuk dalam Prolegda 2026. Kelima rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.

“Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Tiorita.

Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.
2. Ranperda tentang Perangkat Desa, dengan empat substansi pokok, yaitu pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Tiorita menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan secara sistematis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui Prolegda, kita berharap penyusunan perda dapat berjalan tertib, teratur, dan tidak tumpang tindih. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan disahkan sebelum APBD ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci terwujudnya produk hukum yang berkualitas.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah berpartisipasi dalam rapat paripurna ini. Semoga Ranperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2026 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Tiorita.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2026.

Sebagai kepala daerah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pemerintahan berbasis regulasi yang tertib dan transparan. Menurutnya, kehadiran lima Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan desa dan aset daerah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap kebijakan harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada rakyat. Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, kita ingin memastikan setiap Perda yang lahir membawa manfaat nyata bagi masyarakat Langkat,” ujar Syah Afandin dalam kesempatan terpisah.(Lkt)

Post Views: 291
Tags: 5 RanperdaBaruBupati LangkatDesaDorongPemkabPenguatanProlegda 2026RegulasiUsulkan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini
NUSANTARA

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”
NUSANTARA

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
HEADLINE

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa
NUSANTARA

Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

13 September 2026
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan
NUSANTARA

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In