Tersangka BD Sabu, GP alias Kenjoi, bersama barang bukti. (Foto : biets)
SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meng ungkap salah satu pengedar sabu di Jalan Semut Dusun XVI Desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban, Senin (28/7/2023) sore.
Pelaku yang berhasil diamankan yang selama ini cukup licin untuk ditangkap yakni, GP alias Kenjoi (30) warga Jalan Semut Dusun XVI Desa Sei Bamban, dengan barang bukti satu buah dompet yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 4,50 gram bersama 43 klip plastik kecil kosong.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat reskrim Narkoba, AKP Juriadi kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (30/8/2023) menjelaskan kronologi penangkapan.
“Tersangka memang sudah lama kita intai, tetapi karena dirinya licik dan licin macam Belut makanya sulit ditangkap. Tetapi karena mendapat dukungan dan informasi dari Satma (Satuan Mahasiswa) Lasykar Merah Putih Perjuangan, akhirnya Tim Unit Lidik I berhasil mengamankan Kenjoi bersama barang bukti,” kata AKP Juriadi.
Awalnya, lanjut Kasatres Narkoba setelah mendapat informasi tim melakukan penyelidikan.
“Setelah A1 akhirnya terduga diamankan dan saat dilakukan penggeledehan, dari badannya ditemukan barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kanan. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka Kenjoi mengaku kalau sabu itu selama ini diperolehnya melalui H, tapi saat dilakukan pengembangan ketempat H, diduga sudah kabur. Tersangka Kenjoi dan barang bukti saat ini masih diproses di Sat Narkobs Polres Sergai,” tutup Kasat Narkoba. (biets)


























