MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran pil ekstasi di Jalan Binjai Km 10,8 Desa Payageli dan di Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Ratusan butir pil setan tersebut disita polisi dari tiga orang tersangka.
Mereka adalah, MAA (32), FJS (28), dan ABA (27). Ketiganya ditangkap dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir.
“Awalnya kita mendapat informasi tentang peredaran ekstasi di Desa Payageli. Kita lakukan penyamaran dan menangkap pelaku MAA dan FJS bersama barang bukti pil ekstasi 200 butir,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (13/10/2025).
Thommy mengungkapkan, personel kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka ABA bersama barang bukti 300 butir pil ekstasi yang disimpan di rumahnya Jalan Klambir V, Hamparan Perak.
“Ketiga tersangka ini mengakui telah mengedarkan pil ekstasi tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pil ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial I (lidik),” ungkapnya.
Dia menegaskan, kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan penyidik untuk memburu pelaku jaringan lainnya.
“Kasus peredaran ratusan butir pil ekstasi ini masih terus dikembangkan mengingat masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap,” pungkasnya. (RED)