• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

19 September 2025
Semarakkan HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Palas Gelar Turnamen Voli dan Tenis Meja

Semarakkan HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Palas Gelar Turnamen Voli dan Tenis Meja

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
2 Jenazah Pasien Laki Laki Tanpa Keluarga dan Identitas di RS Adam Malik

2 Jenazah Pasien Laki Laki Tanpa Keluarga dan Identitas di RS Adam Malik

24 Juni 2026
Rusydi Nasution Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu

Rusydi Nasution Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu

24 Juni 2026
Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

24 Juni 2026
OJK Perkuat Literasi Keuangan Perempuan di Tebing Tinggi untuk Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga

OJK Perkuat Literasi Keuangan Perempuan di Tebing Tinggi untuk Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga

24 Juni 2026
Bulog Sumut Jamin Beras SPHP dan Minyakita di Medan Tersedia dan Dijual Sesuai HET

Bulog Sumut Jamin Beras SPHP dan Minyakita di Medan Tersedia dan Dijual Sesuai HET

24 Juni 2026
Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

24 Juni 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

24 Juni 2026
Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

24 Juni 2026
Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

24 Juni 2026
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

by Yunsigar
19 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

Tergugat Dermawan Ginting, berfoto bersama perwakilan BPN dan PH di PN Kabanjahe. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus sengketa tanah di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo, hingga kini masih bergulir.

Perkara bernomor 17/Pdt.g/2025/PN Kbj, itu kembali disidangkan dengan ketua Majelis Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Aristo Prima, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa objek tanah yang dipersengketakan terdata atas nama Rakum Ginting alias Rahmad Hidayat Ginting yang merupakan Abang kandung tergugat I, Dermawan Ginting. Hal itu terungkap saat pihak BPN Tanah Karo, yang diwakilkan Ricardo Sembiring, selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa bersaksi di depan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Ricardo menunjukkan warkah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 399 atas nama Moris Ginting, yang terletak di Desa Suka, Tiga Panah.

Saksi menerangkan dibawah sumpah, saat perwerek tanah Moris Ginting dihadiri oleh aparat desa yang relevan untuk menandatangani. Pasalnya, saat perwerek berlangsung dan pemilik batas-batas tanah tidak hadir, kepala desa berhak membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan.

“Fakta dalam persidangan, di SHM Moris Ginting, jelas tertera di utara berbatas dengan Rakum Ginting,” kata Supriono Tarigan, Penasehat Hukum tergugat, Kamis (18/9/2025)

Selain itu, saksi Ricardo juga menegaskan bahwa selama ini, terhadap batas bidang tanah (Moris Ginting) selama ini, tidak ada yang membantah. Dan peta bidang tanah juga telah diterbitkan BPN.

“Kalau memang objek perkara itu milik penggugat, seharusnya dia komplain dong. Tapi kenapa selama ini tidak ada yang keberatan?,” tuturnya.

Selain itu, dalam surat yang di klaim penggugat, tidak tertera batas-batas maupun Jiran bidang tanah.

“Menurut saksi, dalam keseluruhan atas batas bidang tanah itu tentunya disebutkan dalam batas-batas tanah nama pemilik bidang tanah. Kalau penyewa dalam penguasaan bidang tanah atau dalam masa sewa, bidang tanah tersebut tidak dapat disebutkan namanya atau dicantumkan dalam skets bidang tanah sertifikat,” katanya.

Selain itu, saksi Ricardo selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa menerangkan, SHM nomor 399 atas nama Moris Ginting, dasar kepemilikannya dari surat pernyataan pengakuan dan hibah dari orang tuanya benama Manis Ginting ke Moris Ginting.

Saksi juga mengatakan tidak ada surat perjanjian pembagian warisan orangtua Almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen br Tarigan dalam surat permohonan sertifikat Moris Ginting.

“Saksi dari BPN melihat dalam history kepemilikan bidang tanah dalam warkah yang dibawa saksi. Dan Warkah itu ditunjukkan ke majelis hakim bahwa Moris Ginting hanya mengajukan surat pernyataan pengakuan dan surat hibah dari orangtuanya sehingga menjadi sertifikat,” ucap Supriono Tarigan.

Hal itu juga sejalan dengan kesaksian tergugat I, Dermawan Ginting. Dijelaskannya, bahwa surat perjanjian pembagian tanah dari orangtuanya, bukan seperti yang ditunjukkan penggugat di persidangan. Bahkan, dalam setiap rangkaian persidangan, para saksi dari penggugat tidak mengetahui surat perjanjian pembagian itu.

“Makanya tergugat terkejut. Kenapa bisa ada surat perjanjian pembagian orang tuanya. Kenapa ada surat jual beli yang di dalamnya ada tanda tangannya. Padahal, di tahun 1998 hingga awal tahun 2000, tergugat berada di dalam penjara. Di dalam surat jual beli penggugat, tertera penanda tanganannya di Medan,” tuturnya.

Dugaan Pemalsuan

Tergugat I, Dermawan Ginting dan saudara-saudara kandungnya, sedari awal persidangan telah mencurigai surat jual beli yang di tunjukkan penggugat diduga ada pemalsuan.

Pasalnya, Dermawan Ginting serta tujuh saudara kandungnya telah membantah adanya jual beli tanah tersebut. Ke delapan anak Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting itu mengaku tidak pernah bermusyawarah untuk menjual tanah seluas 2600 meter tersebut. Bantahan itu disampaikan secara tegas dalam persidangan.

“Kami bantah surat jual beli itu. Kami tidak pernah menjual tanah peninggalan orang tua kami. Surat itu kami duga palsu. Karena di tahun penanda tanganan dalam surat itu, saya berada di dalam penjara. Lalu, di dalam surat itu, tertera nama-nama panggilan kami. Bukan nama yang tertera di kartu identitas kami,” ucap tergugat, Dermawan Ginting.

Tergugat pun mengapresiasi kinerja PN Kabanjahe dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting. (Red)

 

Post Views: 223
Tags: Desa SukaObjek SengketaRakum GintingSengketa Tanah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

24 Juni 2026
Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur
HUKUM&KRIMINAL

Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

24 Juni 2026
Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

23 Juni 2026
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

23 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pria Diringkus
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pria Diringkus

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In