• Latest
  • Trending
  • All
OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

16 September 2025
Plt. Bupati Langkat Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

Plt. Bupati Langkat Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

18 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kapolres Demi Kamtibmas dan Pembangunan

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kapolres Demi Kamtibmas dan Pembangunan

18 Juli 2026
Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

18 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

18 Juli 2026
JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

18 Juli 2026
Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

18 Juli 2026
Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong

Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong

18 Juli 2026
Uni Eropa Desak Penghentian Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Uni Eropa Desak Penghentian Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

18 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Antar Jenazah, Israel Tewaskan 14 Warga Palestina dan 20 Luka

Antar Jenazah, Israel Tewaskan 14 Warga Palestina dan 20 Luka

18 Juli 2026
Dubes Prancis Takjub Pesona Situs Megalitik Nias, Bobby Nasution Dorong Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

Dubes Prancis Takjub Pesona Situs Megalitik Nias, Bobby Nasution Dorong Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

18 Juli 2026
Ratusan Hadiah Lucky Draw Meriahkan Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut 2026

Ratusan Hadiah Lucky Draw Meriahkan Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut 2026

18 Juli 2026
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

by Admin
16 September 2025
in EKONOMI
OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegaskan Distribusi BBM Tetap Berjalan, Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM

Distribusi BBM di Sumut Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/9/2025), menegaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola perbankan.

“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ujarnya.

POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Dalam penyusunannya, OJK mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain perbankan, asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK), investor, akademisi, regulator, serta stakeholder lain. Aturan ini juga merujuk pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

Kewajiban Publikasi

Melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun kepada OJK. Laporan tersebut mencakup:

  1. laporan keuangan dan kinerja keuangan;

  2. laporan eksposur risiko dan permodalan;

  3. laporan informasi atau fakta material;

  4. laporan suku bunga dasar kredit; dan

  5. laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik.

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah wajib terlibat aktif dalam pengawasan. Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing di Indonesia.

Aturan ini mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yakni pada Februari 2026. Dengan berlakunya POJK ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru.

Post Views: 267
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

18 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegaskan Distribusi BBM Tetap Berjalan, Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegaskan Distribusi BBM Tetap Berjalan, Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM

17 Juli 2026
Distribusi BBM di Sumut Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman
EKONOMI

Distribusi BBM di Sumut Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman

17 Juli 2026
Road To KKSU 2026: Sumatra Coffee Journey, Menyeduh Inovasi Melalui Secangkir Kopi
EKONOMI

Road To KKSU 2026: Sumatra Coffee Journey, Menyeduh Inovasi Melalui Secangkir Kopi

16 Juli 2026
Gak Cuma Soal Halal-Haram, Gen Z UMSU Diajak Kenali Sisi Keren Perbankan Syariah Bareng BSI
EKONOMI

Gak Cuma Soal Halal-Haram, Gen Z UMSU Diajak Kenali Sisi Keren Perbankan Syariah Bareng BSI

16 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumatera Utara
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumatera Utara

15 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In