• Latest
  • Trending
  • All
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

15 September 2025
Srikandi dan Dokter Perusahaan berikan Edukasi “Jajanan Cerdas, Tubuh Sehat” 

Srikandi dan Dokter Perusahaan berikan Edukasi “Jajanan Cerdas, Tubuh Sehat” 

26 Agustus 2026
Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

26 Agustus 2026
Ketua TP PKK Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Karo

Ketua TP PKK Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Karo

26 Agustus 2026
Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15Kg Sabu

Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15Kg Sabu

26 Agustus 2026
Sumut Halal Fest 2026 Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Sumut Halal Fest 2026 Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

26 Agustus 2026
Israel dan Board of Peace Dorong Pelucutan Senjata Gaza

Israel dan Board of Peace Dorong Pelucutan Senjata Gaza

26 Agustus 2026
Layangan Dianggap Sebagai “Tindakan Perang”, Israel Ancam Serang Gaza

Layangan Dianggap Sebagai “Tindakan Perang”, Israel Ancam Serang Gaza

26 Agustus 2026
Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal

Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal

26 Agustus 2026
Warga Menagih Janji Pemerintah, Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

Warga Menagih Janji Pemerintah, Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

26 Agustus 2026
AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

26 Agustus 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

Waspada File ISO GTA VI Palsu 113GB Beredar di Torent 

26 Agustus 2026
Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

by Ratih
15 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa perkara korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Medan saat mendengarkan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2025).

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Johan Evandy Rangkuti anak alm Agus Salim Rangkuti (mantan Wali Kota Medan tahun 1980–1990) dan dua rekannya, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan.

Baca Juga

Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15Kg Sabu

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, JPU menyatakan ketiganya telah memenuhi unsur melanggar dakwaan subsider.

Dakwaan subsider dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, saat membacakan tuntutan.

Selain itu, ketiganya juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Tak hanya itu, jaksa pun menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 21,9 miliar dan Johan Rp 13,5 miliar.

Aset senilai Rp 21,9 miliar dan Rp 13,5 miliar yang sempat dikuasai tersebut telah disita oleh pihak Kejari Medan dan dikembalikan ke PT KAI Medan.

Meski aset telah dikembalikan, bagi jaksa, hukuman UP tetap harus dibebankan.

“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Fauzan.

Namun, lanjut jaksa, jika hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi UP, maka harta benda para terdakwa yang lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi UP tersebut.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana masing-masing satu tahun penjara,” tambah Fauzan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim diketuai Sarma Siregar untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (22/9/2025) mendatang.

 

 

 

 

 

Post Views: 328
Tags: Agus Salim RangkutiAset PT KAI MedanDituntut 3 tahun 5 bulanMantan Anak Walikota MedanPT KAI MedanTuntutan Penjara
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15Kg Sabu

26 Agustus 2026
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu

25 Agustus 2026
Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja

24 Agustus 2026
Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

24 Agustus 2026
Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam
HUKUM&KRIMINAL

Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

24 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In