LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Nah..Sebelum pengacara kondang M Mas,ud SH MH asal Langkat ini ” Angkat Bicara ” ,Antara perseteruan pihak kedua lawan persengketaan lahan tanah ,kita sebut saja antara lawan A dan B, saat ini dalam lakukan persengketaan lahan sebidang tanah yang diketahui berada di lokasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan kedua pihak saling mengakui lahan tersebut ,
Konon kabarnya,persengketaan lahan tersebut sudah berjalan bertahun lamanya hingga kini masih kabarnya masih terus dalam proses hukum lanjut,Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wib
Namun hingga kini kasus perseteruan lahan tersebut masih berjalan,akan tetapi baru – baru ini di kabarkan lahan persengketaan tersebut di menangkan oleh dari pihak B sebut saja berinisial BH alias Bambang yang tak lain warga Dusun III Malingga Stabat Kabupaten Langkat,
Sehingga menerima kabar kemenangannya itu tentu saja BH langsung – langsung mengsomasi pihak lawannya agar ke ruko tersebut di kosongkan ,lalu pihak BH pun memagar ruko yang berdiri di lahan sengketa itu dengan pagar berdiri tegak menutupi ruko yang isinya ditempati ada orang -orang yang sedang menyewa di tempat tersebut,
Nah aksi pemagaran tersebut oleh BH di halau oleh pihak A yang tak lain pihak A memakai PH ,Mas ,ud SH MH yang sering di sapa Dimas ,yang kini kononya telah resmi dilaporkan oleh pihak BH ke Polda Sumut di hari Selasa (29/8/2023) kemarin dengan laporan atas perbuatan melanggar hukum secara sengaja dan mengajak beberapa warga melakukan pengerusakan pagar milik pelapor yang terletak di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dengan bukti lapor Nomor: STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2023.
BH alias Bambang dalam keterangan persnya kemarin mengatakan di beberapa media online menjelaskan.
” Saya sudah sampaikan kepada warga yang menempati lahan milik saya bahwa saya akan memagari lahan dan memasang plang karena status lahan yang sudah saya menangkan dalam putusan Mahkamah Agung setelah sebelumnya mereka saya somasi agar meninggalkan tempat” cetusnya di dalam beberapa media online tersebut,
Permasalahan ini menarik untuk di ungkap,Apakah benar sosok pengacara MM alias Dimas melakukan pelanggaran Hukum ?…
Tebtu MM yang akrab di sapa Dimas ini membantah keras tudingan BH alias Bambang ,Tuduhan itu benar benar sudah merusak citra nama besarnya meluluh lantakkan kredibilitasnya,sama halnya mencoreng nama baiknya yang selama ini di kenal sebagai pengacara santun di Kabupaten Langkat.
” Waaah ,,tuduhan BH alias Bambag itu tidak benar ,apa yang di katakan BH alias Bambang itu jelas tidak benar di saat siaran Pers nya sama sekali bohong besar dan fitnah,keji ,sungguh itu tidak benar ” kata Dimas saat temu Persnya di Stabat.
Nah ….Pernyataan BH, bahwa BH telah memenangkan persengketaan itu di sangkal oleh pihak lawannya sebut saja pihak A, karena pihak A yang memakai Pengacara Hukum (PH) Pengacara Kondang asal Langkat itu M Mas,ud SH MH masih melakukan penggugatan kebenaran surat SK tanah yang di miliki oleh pihak lawannya BH
Beliau juga melakukan konfrensi Pers bersama awak rekan rekan Pers di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat tentang masalah resminya MM alias Dimas di laporankan ke Polda Sumut beberapa hari yang lalu oleh pihak B alias BH ,
Hingga akhirnya sebagai PH Mas,ud SH MH dari pihak lawan BH, Pengacara kondang asal Langkat itu ” Angkat Bicara ” Hal permasalahan persengketaan lahan yang berada di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.
Pengacara M Mas,ud SH MH disisi angkat bicara di Konfrensi Pers nya, bahwa surat tanah milik BH alias Bambang itu akan di gugat dan atau di somasi kembali oleh pihak A atas dasar
Bahwa Kusni Rahayu mantan mertua dan anaknya mantan Istri pihak BH, akan menggurkan tanda tangan yang tercantum di surat SK tanah yang di buat oleh BH alias Bambang,
Yang mana menurut keterangan Mas,ud SH MH sebagai PH, ia menggugat pihak BH ke Pengadilan Negeri Stabat dengan sebagai PH pemilik tanah dan penggugat dari mantan mertua dan mantan Istri BH ,
Dibalik persengketaan ini Mas,ud bersama mantan mertua dan mantan istri dari BH alias Bambang ,sebelumnya telah melakukan somasi mengenai SK kepemilikan tanah milik BH ke salah satu notaris di Kecamatan Stabat .
Didalam Konfrensi Persnya, Mas,ud SH MH selaku Pengacara Hukum Mulyadi menceritakan kronologis asal usul BH memiliki surat kepemilikan tanah tersebut yang berada di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat
” Nah sebelumnya menurut keterangan Pak Mul si BH alias Bambang ini datang menemui Pak Mul datangi menemui Pak Mul untuk menumpang di depan ruko itu menumpang untuk usaha bengkel
Akhirnya Pak Mul memberi pakai satu kios untuk beliau berusaha di situ tanpa dipungut biaya kontrak, nah kurang lebih 4 tahun beliau di situ
Pak Mul ini mau menggunakan apanya ini kiosnya ini untuk usaha Si Bambang ini di situ berargumen
BH mengatakan ini tanah saya loh dari mana tanah ini asalnya..?. ini saya beli dari mertua saya ,mertua saya peninggalan dari suaminya kata si Bambang.
Pada saat itu ditunjuknya lah surat yang dia miliki itu surat ahli waris yang dikeluarkan oleh notaris zulfanda Damanik, nah ini surat Notaris yang awalnya oleh si Bambang adalah tanah itu adalah punya beliau sementara
Sebelum itu Pak Mulyadi memiliki tanah itu menjelaskan ini surat-suratnya semua dari camat apa semua ini ?..nah akhirnya ketika Pak Mulyadi memaksa si Bambang untuk berangkat dari tanahnya itu dari tokonya Pak Mulyadi ,BH itu juga ada merusak kenopo milik Pak Mul ” jelas Mas,ud SH MH kepada beberapa awak media saat konfrensi Persnya di Stabat..
Lanjut katanya lagi ” Dari dasar surat itu lah BH alias Bambang ingin memiliki lahan tanah itu,
Nah lantas saya baca di sini penguasaan hak,lalu saya datangin ke wismi Rahayu ini ternyata Kusni Rahayu ini adalah mantan mertuanya BH
Lalu saya bertanya kepada mantan mertua si Bambang itu, saya datang, Saya tanya ?..Apa benar ibu ada memiliki tanah di sini ,yang berada di jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat ?.
Dia bilang nggak ada, lalu apa benar ibu dulu punya suami ada warisan di situ ?…nggak ada,tapi pernah menandatangani surat ini ? dan adakah ibu ada jual beli sama Bambang ? sang ibu itu menjelaskan dengan tegas ” Enggak ada ”
Lalu saya memperlihatkan surat kepemilikan BH ke mantan mertuanya tersebut, lantas apakah ini tanda tangan ibu ???….. diperhatikan oleh si ibu dengan baik baik surat tersebut
Ibu yang tak lain mantan mertua BH menjelaskan seketika
Oh ya saya dibawa si BH alias Bambang itu ke salah satu warung bakso yang katanya mau dapat bantuan
” Kalau mama nggak mau teken surat ini ,si Amoy ” ku Ceraikan lantas sebagai sang ibu langsung meneken surat yang di suguhkan oleh BH tersebut.
Setelah dia teken dia ,ini semua dia tak tahu apa sebenarnya surat ini ,Nah akhirnya saya bilang ini suratnya Ibu menerima kondisi ini saya enggak terima Pak yang pertama hari ini anak saya sudah diceraikan dia.
Padahal saya disuruhnya dan ini kalau Ibu enggak mau apa yang harus dilakukan kayak mana ?.. Menurut bapak ? ..
Kemudian mantan mertua BH serta mantan istri BH, kata dia kumpul lah semua keluarga anak beranak saya sampaikan kalau memang ini tidak ada dilakukan,maka pihak keluarga mantan mertua BH, langsung pergi ke notaris,dan ibu nyatakan untuk pembatalan notaris itu
lalu di notaris inilah akte notarisnya menerangkan membatalkan tanda tangan yang ada di surat SKT yang di buat oleh BH alias Bambang
Pada saat inilah semuanya pada saat di notaris ada mantan istrinya ada ibu itu semua anak-anaknya setelah urusan ini selesai maka sebagai bukti daripada notaris ini saya jadikan alat bukti untuk melakukan PK
Maka dasar ini saya mengajukan upaya hukum yang namanya PK, itu saya laporkan gugat kah kembali ke Pengadilan Negeri Langkat di Kecamatan Stabat.
Nah jadi setelah PK itu saya gugat artinya sampai hari ini PK itu belum turun masih berproses, PK itu masih berproses nah mantan daripada mertuanya itu menggugat si Bambang sendiri.
Pokoknya dengan mantan istrinya menggugat si BH alias Bambang ke Pengadilan Negeri Langkat Kecamatan Stabat yang hari ini perkaranya masih berproses
Mungkin di hari Selasa besok sidang, ini apa yang mereka gugat yang mereka gugat adalah pembatalan daripada notaris ini mantan istri ini menggugat si Bambang agar pengadilan membatalkan notaris ini tidak ada tidak ada membuat ini itu
Artinya bukan tak menetangani tapi isinya tidak seperti itu, keterangannya tidak seperti itu ,Nah begitu ,Jadi inilah gugatan daripada mantan mertuanya si BH alias Bambang,serta matan istrinya
Surat Ini gugatan dari pada mertuanya ,PK itu kita udah masuk kan ,dan ini PK yang saya ajukan keluarga-keluarga daripada hari ini mantan istrinya.
Pada saat itu memohonkan ke notarisnya menggugat PK Pak Mul ,karena adanya bukti dari notaris bukti ininya tuh Tahun berapa ?..surat ini tahun 2020 kemarin antara surat si Mulyadi 2007 lokasi tanah ini berlokasi di Jalan Proklamasi Kelurahan kwala Bingai ” cetus M Mas,ud SH MH akhiri Konfrensi Persnya,( LKT-1)




























