LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan Plt. Kadis Pendidikan Gembira Ginting, S.Pd, M.Pd. terus berbenah diri dalam melaksanakan tugas kinerjanya, Selasa (19/8/2025).
Gembira Ginting menjelaskan isu yang berkembang mengenai adanya surat edaran ” Rekomendasi ” untuk syarat pencairan anggaran Dana BOS adalah surat edaran yang mengikuti aturan – aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Bupati Langkat.
Dalam hal itu Dikjar Langkat mengeluarkan surat edaran tersebut, adalah syarat kepatuhan adminitrasi pencairan Dana BOSP Reguler tahap 1 tahun 2025.
Satuan jenjang pendidikan kesetaraan Paud, SD dan SMP Negeri/Swasta penerimaan Dana BOSP tahap 1 tahun 2025.
Dalam realisasi pencairan Dana BOS yang uangnya di salurkan langsung dari rekening kementerian pendidikan pusat langsung ke rekening sekolah melalui Bank Sumut Cabang Stabat.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia nomor 8 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelola dana bantuan operasional satuan pendidikan. Peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2023 tentang pengelola dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemerintah daerah.
Satuan pendidikan penerima dana BOS dapat langsung menggunakan dana tersebut setelah dana masuk ke rekening sekolah.
Gembira Ginting kepada wartawan, Selasa (19/8/2025) sore melalui via telepon membantah adanya isu -isu pungli terhadap surat edaran rekomendasi yang di edarkan oleh Dinas Kementerian Pendidikan dan Dikjar Langkat menjelaskan, surat edaran rekomendasi untuk pencarian Dana BOS yang di salurkan kepada setiap sekolah tanpa ada pengutipan atau pungutan administrasi.
Adanya surat edaran rekomendasi untuk sarat pencairan anggaran Dana BOSP angaran tahap 1 tahun 2025 tanpa ada pungutan.
“Sementara surat edaran rekomendasi itu adalah syarat untuk pencairan dana BOSP tahap 1 dan aturan itu telah di keluarkan dari Kementerian kependidikan, Dikjar Langkat dan Bupati Langkat,” cetus Gembira Ginting. (Rudi)


























