• Latest
  • Trending
  • All
Anggota DPRD Medan Robi Barus

Soal Polemik Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Robi Barus: Sudah ada Mekanismenya

24 April 2025
Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

3 April 2026
Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

3 April 2026
Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

3 April 2026
Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis

Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis

3 April 2026
Indonesia Proses Pemulangan Tiga Prajurit TNI dari Lebanon

Indonesia Proses Pemulangan Tiga Prajurit TNI dari Lebanon

3 April 2026
Ancam Infrastruktur Iran, AS Tetap Buka Diplomasi

Ancam Infrastruktur Iran, AS Tetap Buka Diplomasi

3 April 2026
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

3 April 2026
Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

2 April 2026
Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

2 April 2026
Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

2 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
Jumat, April 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Soal Polemik Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Robi Barus: Sudah ada Mekanismenya

by redaksi2
24 April 2025
in POLITIK
Anggota DPRD Medan Robi Barus

Anggota DPRD Medan Robi Barus

FacebookWhatsappTelegram

Medan. Sembilan tahun usia Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan digulirkan. Perda tersebut makin kokoh dengan diterbitkannya Perwal No.51 tahun 2021 sebagai landasan hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan, telah pula direalisasikan di lapangan.

Namun ternyata, Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan di level yang paling bawah, kerap dijadikan ajang oleh segelintir oknum di kelurahan maupun kecamatan.

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

Ada juga, kepling yang direkrut, meski tidak mendapat 30 persen dukungan warga setempat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda, malah direkomendasikan menjadi kepling oleh lurah dan camat. Persoalan lainnya, bukan warga lingkungan setempat justru direkomendasikan menjadi kepling. Meski warga setempat sudah “teriak-teriak” menolak kemenangan bagi kepling dimaksud. Hingga persoalannya harus dibahas warga yang keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi I DPRD Medan.

Menanggapi kekisruhan yang sering terjadi dalam perekrutan kepling tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus yang juga mantan Ketua Pansus digodoknya Perda Kepling tersebut menyebutkan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat minimal 30 persen dukungan warga untuk calon kepling yang akan ambil bagian dalam perekrutan.

“Selama calon dimaksud bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salah satu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon,” jelas Robi Barus, yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Medan periode sebelumnya itu.

Menurut Robi Barus, mengingat banyaknys persoalan terhadap pemilihan kepling tersebut memang diperlukan revisi terhadap Perda tersebut.

“Dalam perjalanannya, beberapa tahun ini kita melihat banyak lurah dan camat tidak amanah. Kita tahu juga tanda kutip ya, ada juga yang setor-setor, tahu kita itu. Tidak perlu kita tutupilah. Dan sering juga kita RDP tentang masalah ini,” cetus pria necis yang suka berkacamata hitam tersebut.

Oleh karena itu, Robi menyarankan lurah dan camat kembali ke jalan yang benar. Laksanakan saja mekanismenya, persyaratannya dan prosedurnya. Pasti tidak ribut. Lurah dan camat kan punya staf, tahu dia mana masyarakat yang kira kira mendukung. Mana yang dominan sosok di tengah masyarakat yang mendapat dukungan, mereka tahu itu. “Ini tidak, kadang kadang  karena titipan, suap, jadi tidak objektif lagi,” tegasnya.

Sebagai mantan Ketua Pansus Kepling, masih Robi Barus, ke depannya Komisi I sudah punya wacana merevisi Perda terkait persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian kepling ini. “Ini bisa terjadi (direvisi) jika ada beberapa usulan dari berbagai Fraksi untuk membuat Perda. Paling point yang pertama masa jabatannya dirubah menjadi 5 tahun. Jangan 3 tahun. Tiga tahun bisa jadi ada unsur politis di dalamnya. Nanti berganti pimpinan kepala daerah kepling ini bisa dimanfaatkan. Ini akan disesuaikan dan diclearkan dari kepentingan politik,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Robi Barus, kemungkinan bisa juga dukungan warga dinaikkan dari 30 persen menjadi 40 persen. Jadi tidak bisa lagi diikuti tiga calon, maksimal hanya dua calon untuk memperkecil konflik. Atau 50 plus 1, langsung saja 50 plus 1. Tapi masyarakat yang memberi dukungan tidak pakai coblos-coblos. Namun harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Misalnya, melalui foto, Google map dan memang itu orangnya. Domisili orang yang memilih juga harus jelas. Meski dia punya KTP dan KK di lingkungan itu, namun dia sudah tidak tinggal di lingkungan di situ, dia juga tidak punya hak pilih. Sebab, dia tidak akan menikmati pelayanan itu. Sebab, dia sudah tinggal di kota lain.

“Kan banyak itu, sudah 10 tahun tinggal di Deliserdang namun warga tidak mau mengurus surat pindah dari Medan ini. Sebab, banyak fasilitas yang bisa dinikmatinya di Medan seperti berobat gratis dan lainnya. Sayang rasanya, oleh karena itu, dia tetap menjadi warga Medan. Tapi sudah 10 tahun tercatat sebagai warga Deliserdang masa punya hak pilih dan kasih dukungan,” pungkasnya.

(mdc/zan)

Post Views: 98
Tags: Pemberhentian KeplingPolemik PengangkatanRobi BarusSudah ada Mekanismenya
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka
POLITIK

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

11 Maret 2026
Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD

11 Maret 2026
Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar
POLITIK

Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar

11 Maret 2026
DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern
POLITIK

DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In