• Latest
  • Trending
  • All
Anggota DPRD Medan Robi Barus

Soal Polemik Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Robi Barus: Sudah ada Mekanismenya

24 April 2025
Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

16 Juli 2026
Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

16 Juli 2026
Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

16 Juli 2026
Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Prem Siringo Ringo Ajukan Penundaan Eksekusi, Eksekusi Tetap Berjalan

Prem Siringo Ringo Ajukan Penundaan Eksekusi, Eksekusi Tetap Berjalan

16 Juli 2026
Data BPK Sebut 23 Wajib Retribusi, Kominfostan Deli Serdang Nyatakan Tinggal 12 Perusahaan Berutang

Data BPK Sebut 23 Wajib Retribusi, Kominfostan Deli Serdang Nyatakan Tinggal 12 Perusahaan Berutang

16 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Atasi Antrean BBM di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Atasi Antrean BBM di Langkat

16 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Partisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Partisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Ke-19 Kabupaten Palas, Pemkab Palas Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Ke-19 Kabupaten Palas, Pemkab Palas Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

16 Juli 2026
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Soal Polemik Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Robi Barus: Sudah ada Mekanismenya

by redaksi2
24 April 2025
in POLITIK
Anggota DPRD Medan Robi Barus

Anggota DPRD Medan Robi Barus

FacebookWhatsappTelegram

Medan. Sembilan tahun usia Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan digulirkan. Perda tersebut makin kokoh dengan diterbitkannya Perwal No.51 tahun 2021 sebagai landasan hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan, telah pula direalisasikan di lapangan.

Namun ternyata, Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan di level yang paling bawah, kerap dijadikan ajang oleh segelintir oknum di kelurahan maupun kecamatan.

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ada juga, kepling yang direkrut, meski tidak mendapat 30 persen dukungan warga setempat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda, malah direkomendasikan menjadi kepling oleh lurah dan camat. Persoalan lainnya, bukan warga lingkungan setempat justru direkomendasikan menjadi kepling. Meski warga setempat sudah “teriak-teriak” menolak kemenangan bagi kepling dimaksud. Hingga persoalannya harus dibahas warga yang keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi I DPRD Medan.

Menanggapi kekisruhan yang sering terjadi dalam perekrutan kepling tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus yang juga mantan Ketua Pansus digodoknya Perda Kepling tersebut menyebutkan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat minimal 30 persen dukungan warga untuk calon kepling yang akan ambil bagian dalam perekrutan.

“Selama calon dimaksud bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salah satu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon,” jelas Robi Barus, yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Medan periode sebelumnya itu.

Menurut Robi Barus, mengingat banyaknys persoalan terhadap pemilihan kepling tersebut memang diperlukan revisi terhadap Perda tersebut.

“Dalam perjalanannya, beberapa tahun ini kita melihat banyak lurah dan camat tidak amanah. Kita tahu juga tanda kutip ya, ada juga yang setor-setor, tahu kita itu. Tidak perlu kita tutupilah. Dan sering juga kita RDP tentang masalah ini,” cetus pria necis yang suka berkacamata hitam tersebut.

Oleh karena itu, Robi menyarankan lurah dan camat kembali ke jalan yang benar. Laksanakan saja mekanismenya, persyaratannya dan prosedurnya. Pasti tidak ribut. Lurah dan camat kan punya staf, tahu dia mana masyarakat yang kira kira mendukung. Mana yang dominan sosok di tengah masyarakat yang mendapat dukungan, mereka tahu itu. “Ini tidak, kadang kadang  karena titipan, suap, jadi tidak objektif lagi,” tegasnya.

Sebagai mantan Ketua Pansus Kepling, masih Robi Barus, ke depannya Komisi I sudah punya wacana merevisi Perda terkait persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian kepling ini. “Ini bisa terjadi (direvisi) jika ada beberapa usulan dari berbagai Fraksi untuk membuat Perda. Paling point yang pertama masa jabatannya dirubah menjadi 5 tahun. Jangan 3 tahun. Tiga tahun bisa jadi ada unsur politis di dalamnya. Nanti berganti pimpinan kepala daerah kepling ini bisa dimanfaatkan. Ini akan disesuaikan dan diclearkan dari kepentingan politik,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Robi Barus, kemungkinan bisa juga dukungan warga dinaikkan dari 30 persen menjadi 40 persen. Jadi tidak bisa lagi diikuti tiga calon, maksimal hanya dua calon untuk memperkecil konflik. Atau 50 plus 1, langsung saja 50 plus 1. Tapi masyarakat yang memberi dukungan tidak pakai coblos-coblos. Namun harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Misalnya, melalui foto, Google map dan memang itu orangnya. Domisili orang yang memilih juga harus jelas. Meski dia punya KTP dan KK di lingkungan itu, namun dia sudah tidak tinggal di lingkungan di situ, dia juga tidak punya hak pilih. Sebab, dia tidak akan menikmati pelayanan itu. Sebab, dia sudah tinggal di kota lain.

“Kan banyak itu, sudah 10 tahun tinggal di Deliserdang namun warga tidak mau mengurus surat pindah dari Medan ini. Sebab, banyak fasilitas yang bisa dinikmatinya di Medan seperti berobat gratis dan lainnya. Sayang rasanya, oleh karena itu, dia tetap menjadi warga Medan. Tapi sudah 10 tahun tercatat sebagai warga Deliserdang masa punya hak pilih dan kasih dukungan,” pungkasnya.

(mdc/zan)

Post Views: 145
Tags: Pemberhentian KeplingPolemik PengangkatanRobi BarusSudah ada Mekanismenya
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In