SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada 6 Mei 2023 lalu. Hal itu berdasarkan laporan Jurni PT Sitanggang dari Desa Sabungannihuta, Ronggurnihuta, Samosir dimana sepeda motor BB 3086 CD miliknya hilang dari halaman rumah, Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebum kejadian, saksi memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah dan masuk kerumah untuk istirahat. Dirumah, WA saksi melihat diduga pelaku atas nama Tompra (nama disamarkan) sedang menonton TV dan saat itu kunci sepeda motor ditempatkan saksi di dekat TV. Akan tetapi keesokan paginya, saksi bangun dan keluar rumah namun tidak mendapati sepeda motor dihalaman rumah dan juga tidak menemukan Tompra di rumah. Hal ini dibenarkan Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Minggu (3/9/2023)
Korban sudah mencari Tompra juga menghubungi HP nya tidak aktif. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.
Penangkapan diduga tersangka berawal, Jumat (6 Mei 2023) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir menerima laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Ronggur Nihuta Desa Sabungan Nihuta Ronggur Nihuta Samosir. Selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan pada Minggu, 3 September, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang didampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap Tompra dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna Merah sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir, Tompra mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku, yang berusia 22 tahun beralamatkan di Medan Labuhan. (JB Rumapea)



























