• Latest
  • Trending
  • All
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

24 April 2025
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

by Yunsigar
24 April 2025
in HUKRIM
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dua tersangka pemain tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), AT (41) Warga Pasaman Barat Sumbar dan AF alias Farwis warga Desa Saba Dolok Kotanopan (42) segera disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Madina.

Hal itu disebut Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Sai Sintong P ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Sai mengatakan, untuk kedua tersangka tambang tersebut sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Madina ke pihak Kejari Madina.

“Sudah dilakukan tahap 2 (penyerahan tsk dan bb) dari polres madina ke kita bang.Dan dalam selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Lalu, pelimpahan kedua tersangka yang akan disidangkan, Kejari Madina segera melakukannya dalam waktu dekat ini. Karena hingga saat ini masih melengkapi administrasi.

“Untuk pelimpahannya dalam waktu dekat akan kita lakukan pelimpahan karna saat ini masih menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahannya,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sai, keberadaan kedua pelaku tambang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka saat ini di Lapas II B Panyabungan dan barang bukti berupa alat berat sedang dititipkan di Pos Laka Polres Madina.

“Kedua tersangka di lapas panyabungan dan barang bukti (Alat Berat) kita titip di Pos Laka,” ujar Sai.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP. Ikhwanuddin Nasution, sebelumnya juga mengatakan kedua tersangka AT dan AF pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan.

“(Berkasnya) Sudah P22 pun,” kata Kasat Reskrim Polres Madina kepada wartawan beberapa hari kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Polres Madina telah menetapkan dua orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madin, menjadi tersangka, Senin (10/2/2025).

AT merupakan sebagai operator alat berat, warga asal Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan AF (42) warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

AT dan AF diamankan setelah kedapatan melakukan penambangan emas di Kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dengan menggunakan alat berat pada Selasa 4 Pebruari 2025, sekira pukul 08:00 Wib.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, termasuk alat berat excavator dan ditahan di Unit Laka Lantas Polres Madina, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dalam pres liris yang dipimpin oleh Kapolres Madina tersebut, kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (AFS)

Post Views: 227
Tags: Farwis CsKotanopanPemainPN MadinaSegera DiadiliTambang Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In