• Latest
  • Trending
  • All
Cemburu, Pelaku Bunuh Wanita Dikubur di Kebun Sawit

Cemburu, Pelaku Bunuh Wanita Dikubur di Kebun Sawit

4 April 2025
Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

17 Oktober 2025
Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

17 Oktober 2025
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

17 Oktober 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Cemburu, Pelaku Bunuh Wanita Dikubur di Kebun Sawit

by Yunsigar
4 April 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Cemburu, Pelaku Bunuh Wanita Dikubur di Kebun Sawit

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting merilis pengungkapan kasus pembunuhan wanita terkubur, Jumat (4/4/2025)

FacebookWhatsappTelegram

LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya terkubur di lahan perkebunan sawit warga Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel dan
ditemukan pada 10 Februari 2025 lalu.

Dari penyidikan polisi, diketahui tersangka ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu adalah pacar korban Nurolom Ritonga (52).

Baca Juga

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

“Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka karena cemburu, korban dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka,” sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting saat pres rilis, Jumat (4/4/2025).

Kata Kapolres, selain melakukan pembunuhan, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor.

Aksi keji tersangka bermula pada 5 Februari 2025 lalu di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Ketika itu, tersangka mengetahui korban, warga Lingkungan Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya sehingga membuatnya cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka.

Pada 6 Februari 2025, cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga tewas lalu membuang jasadnya korban di kebun kelapa sawit milik Paimin.

“Tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan,” ungkap Aditya.

Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey terhadap lahan milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan.

Korban kemudian teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.

“Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan,” terang Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Dalam kasus itu disita barang bukti 1 kerudung/jilbab ungu milik korban, 1 daster yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang korban, gigi palsu dan 1 unit handphone (HP) milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas),” pungka Aditya SP Sembiring. (Red)

 

Post Views: 90
Tags: Bunuh WanitaCemburuDikuburKebun SawitPelaku
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur
HEADLINE

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta
HEADLINE

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang
HEADLINE

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

13 Oktober 2025
Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman
HUKUM&KRIMINAL

Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

11 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In