LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat amakan seorang pelaku pencurian mobil pick up di TKP Dusun 11 Sepakat Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura,pelakunya berinisial, DH (23) warga Dusun 1 Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat .Jumat (8/9/2023) pukul 08.19 Wib.
Sementara pelapornya bernama ,Sa,adah (54) Warga Dusun 1 Pendidikan Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten langkat,kejadian aksi pencurian itu terjadi di hari Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 13.30 wib.
Hal tersebut di benarkan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH lewat via telpon WhatsApp, Jumat (8/9/2023) pagi,membenarkan.
” Kejadian itu di hari Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 13.00 wib, saksi Zulpan baru tiba dengan mengendarai Mobil Pick Up L300 bernopol BK 8351 BY warna coklat tembakau dan di parkirkan di depan rumah percisnya di Dusun 11 Sepakat Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kab. Langkat
Sekira pukul 13.30 Wib pelapor melihat mobil Pick Up L300 berjalan dari parkir rumah pelapor yang dibawa oleh pelaku, lalu Zulpan sebagai saksi mengejar dan menghalangi mobil tersebut dari arah depan yang keluar dari tempat parkir rumah pelapor,
Dan oleh pelaku langsung menabrak saksi Zulpan yang menghalangi dari depan, sehingga saksi terpental,yang mengakibatkan mengalami luka tagan sebelah kiri lecet dan kedua kaki mengalami luka.
Kemudian,terlapor tetap berusaha membawa mobil tersebut namun dapat diberhentikan masyarakat setempat dan mengamankan pelaku,
atas kejadian tersebut pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Pura ,
Selanjutnya,sekitar pukul 14.00 Wib adanya laporan dari pihak korban, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Kaspar Napitupulu SH untuk menuju ke TKP pencurian mobil pick Up yang di maksud,dan mengamankan pelaku pencurian mobil pick up itu.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,turut di amankan sebagai barang bukti 1 unit mobil Pick Up L 300 dan 1 buah kunci T yang di balut dengan karet ban ” cetusnya ( LKT-1)



























