• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024

26 Maret 2025
Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

14 Agustus 2026
Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

14 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli

Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli

14 Agustus 2026
Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

14 Agustus 2026
Polsek Tigabinanga Amankan Pawai Drumben PAUD, TK, dan SD Sambut HUT ke-81 RI

Polsek Tigabinanga Amankan Pawai Drumben PAUD, TK, dan SD Sambut HUT ke-81 RI

14 Agustus 2026
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
HUT ke-33, RS Adam Malik Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

HUT ke-33, RS Adam Malik Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

14 Agustus 2026
Gubernur Bobby Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda, Titip 3 Pesan Penting!

Gubernur Bobby Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda, Titip 3 Pesan Penting!

14 Agustus 2026
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

14 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024

by redaksi3
26 Maret 2025
in EKONOMI
Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini diterbitkan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 25 Maret 2025.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Melalui aturan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mendapat relaksasi berupa penghapusan sanksi administratifatas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024.

Dengan demikian, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025, pembayaran pajak dan pelaporan SPT tetap diterima tanpa sanksi hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni hingga 7 April 2025. Libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT karena terbatasnya hari kerja efektif di bulan Maret.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id. (RED)

Post Views: 345
Tags: Administratif lLapor SPT 2024pajaksanksiTelat BayarWP OP
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

14 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen
EKONOMI

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

14 Agustus 2026
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas
EKONOMI

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

12 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan
EKONOMI

Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

12 Agustus 2026
Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya
EKONOMI

Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

12 Agustus 2026
Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah
EKONOMI

Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In