• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

26 Maret 2025
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

18 April 2026
Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

18 April 2026
Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

18 April 2026
Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

18 April 2026
PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

18 April 2026
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

18 April 2026
Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

18 April 2026
Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

18 April 2026
Minggu, April 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

by Yunsigar
26 Maret 2025
in HUKRIM
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

Kedua terdakwa masing-masing Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa yang tetap dihukum mati.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa, dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh tetap dihukum mati.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai Krosbin Lumban Gaol meyakini pria berusia 38 tahun dan 27 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Adapun dakwaan primer JPU pada Kejati Sumut tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Krosbin dalam putusan banding No. 430 dan 435/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat, Selasa (25/3/2025).

Hakim PT Medan pun memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hukuman ini conform atau sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang menuntut keduanya juga dengan hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Frans Effendi Manurung lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada Tengku dan Mumfadzal.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/2024) lalu. Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya mereka tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan sepekan kemudian, para terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, mereka dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Medan.

Kemudian, mereka pun berangkat dari Aceh Timur ke Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, mereka langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Selanjutnya pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, mereka akhirnya tiba di Dumai. Sesampainya di sana, Din meminta mereka untuk membawa narkoba yang sudah tersedia di mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Mereka kemudian menuruti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6,3 kg. Setelah itu, mereka membawa mobil pick up tersebut menuju Langsa.

Sebelum tiba di Langsa, mereka sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Lima anggota kepolisian dari Polda Sumut yang telah memperoleh informasi dari masyarakat menangkap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Langsa. (Red)

 

Post Views: 169
Tags: 10 Kg Sabu18 Ribu Butir2 KuriracehDihukum Matil Pil Ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In