• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

26 Maret 2025
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

by Yunsigar
26 Maret 2025
in HUKRIM
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

Kedua terdakwa masing-masing Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa yang tetap dihukum mati.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa, dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh tetap dihukum mati.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai Krosbin Lumban Gaol meyakini pria berusia 38 tahun dan 27 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Adapun dakwaan primer JPU pada Kejati Sumut tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Krosbin dalam putusan banding No. 430 dan 435/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat, Selasa (25/3/2025).

Hakim PT Medan pun memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hukuman ini conform atau sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang menuntut keduanya juga dengan hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Frans Effendi Manurung lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada Tengku dan Mumfadzal.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/2024) lalu. Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya mereka tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan sepekan kemudian, para terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, mereka dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Medan.

Kemudian, mereka pun berangkat dari Aceh Timur ke Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, mereka langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Selanjutnya pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, mereka akhirnya tiba di Dumai. Sesampainya di sana, Din meminta mereka untuk membawa narkoba yang sudah tersedia di mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Mereka kemudian menuruti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6,3 kg. Setelah itu, mereka membawa mobil pick up tersebut menuju Langsa.

Sebelum tiba di Langsa, mereka sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Lima anggota kepolisian dari Polda Sumut yang telah memperoleh informasi dari masyarakat menangkap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Langsa. (Red)

 

Post Views: 253
Tags: 10 Kg Sabu18 Ribu Butir2 KuriracehDihukum Matil Pil Ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis
HUKRIM

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol
HUKRIM

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In