• Latest
  • Trending
  • All
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

5 Februari 2025
Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

18 Februari 2026
Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN Pasca Libur Panjang

Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN Pasca Libur Panjang

18 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Polsek Mardingding Monitoring Patwal Bantuan Sembako Wakapolri Lintasi Wilayah Tanah Karo

Polsek Mardingding Monitoring Patwal Bantuan Sembako Wakapolri Lintasi Wilayah Tanah Karo

18 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

18 Februari 2026
Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

18 Februari 2026
Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Februari 2026
Alami Gangguan Secara Global, Ada Apa dengan YouTube?

Alami Gangguan Secara Global, Ada Apa dengan YouTube?

18 Februari 2026
Viral Video Remaja Mesum di Rental PS: Enak-enak di Momen Valentine

Viral Video Remaja Mesum di Rental PS: Enak-enak di Momen Valentine

18 Februari 2026
Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu

Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu

18 Februari 2026
Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas

Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas

18 Februari 2026
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

by Yunsigar
5 Februari 2025
in NUSANTARA
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya di kegiatan Publikasi.

Pengetatan aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025. Tanggal 24 Januari 2024, dengan perihal Syarat Wartawan Unit yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Langkat. Surat ini menegaskan, bahwa pembayaran jasa publikasi hanya diberikan kepada wartawan yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun akses wartawan dalam meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digaris bawahi. Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran dan efisien sesuai arahan Presiden,” jelasnya.

Dinas Kominfo Langkat menegaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, langkah ini justru menegakkan UU tersebut.
Khususnya Pasal 15 ayat (2), yang mengamanatkan bahwa, Dewan Pers berperan untuk meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.

Dengan mensyaratkan Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa wartawan yang menerima pembayaran jasa publikasi adalah mereka yang telah teruji secara kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.

Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers juga harus berbadan hukum. Dengan demikian, kebijakan ini juga mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan praktik jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers, yang ditetapkan pada 16 November 2023.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa profesi wartawan harus memiliki standar kompetensi sebagai alat ukur profesionalitas. Standar ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers sebagaimana amanat Piagam Palembang yang disepakati dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum, tetapi juga dengan pemahaman etika serta hukum pers. Wartawan profesional harus memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, hukum, perundang-undangan, serta regulasi di bidang pers.

Oleh karena itu, untuk mencapai standar kompetensi ini, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Kominfo Langkat berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Media semakin profesional, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” tutup Wahyudiharto. (Lkt)

Post Views: 117
Tags: Aturan KetatDinas Kominfo LangkatSelaras  Kebijakan NasionalTerapkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut
NUSANTARA

Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

18 Februari 2026
Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati
NUSANTARA

Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

18 Februari 2026
Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional
NUSANTARA

Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Februari 2026
Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu
NUSANTARA

Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu

18 Februari 2026
Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas
HEADLINE

Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas

18 Februari 2026
Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an, Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa
NUSANTARA

Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an, Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa

18 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In