• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, 3 Personel Yanma Polda Sumut Dipecat, 4 Demosi

Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, 3 Personel Yanma Polda Sumut Dipecat, 4 Demosi

3 Februari 2025
Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

12 Agustus 2026
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

12 Agustus 2026
Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

12 Agustus 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

12 Agustus 2026
Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

12 Agustus 2026
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

12 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

12 Agustus 2026
Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

12 Agustus 2026
Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

12 Agustus 2026
Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

12 Agustus 2026
Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

12 Agustus 2026
Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

11 Agustus 2026
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, 3 Personel Yanma Polda Sumut Dipecat, 4 Demosi

by Yunsigar
3 Februari 2025
in HEADLINE
Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, 3 Personel Yanma Polda Sumut Dipecat, 4 Demosi

(Foto : Ilustrasi/net)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Sedangkan 4 personel lagi mendapat sanksi demosi (pindah tugas).

Sebab, ketujuh personel tersebut diduga melakukan penganiayaan hingga tewas korban Budianto Sitepu.

Baca Juga

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

“Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut, memutuskan Ipda Dachi dan dua personel Polrestabes Medan dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” terang Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi.

Sementara, 4 personel lainnya yang terlibat dalam perkara kematian Budianto Sitepu dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.

“Yang lain demosi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.

“Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024).

Penganiayaan itu bermula terjadinya cekcok di salah satu warung Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Dari lokasi keributan itu personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.

“Karena tertangkap tangan, personel melakukan pengamanan. Kalau diluar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” sebutnya,

Gidion menuturkan, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 15.00 WIB korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dan besok paginya korban dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan,” terangnya.

“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” bebernya.

Gideon menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat penangkapan sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

“Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan,” katanya.

Dalam kasus ini, kini ke 7 anggota Polri tersebut telah dipindahkan ke Yanma Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik namun hasilnya belum diketahui seperti apa. (Red)

Post Views: 148
Tags: 3 Personel4 DemosiAniaya WargaDidugaDipecatHingga TewasPolda SumutYanma
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf
HEADLINE

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

12 Agustus 2026
Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri
HEADLINE

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

12 Agustus 2026
Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi
HEADLINE

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

12 Agustus 2026
Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya
EKONOMI

Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

12 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Kondisi Terkini WNI di Kolombia Usai Gempa M7,4
HEADLINE

Kondisi Terkini WNI di Kolombia Usai Gempa M7,4

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In