• Latest
  • Trending
  • All
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

9 Januari 2025
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

10 Juni 2026
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

9 Juni 2026
Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

by Yunsigar
9 Januari 2025
in HUKRIM
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat saat memimpin sidang perkara ini yang berlangsung secara online.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Pari Indayani alias Kelin, seorang warga Dusun Sidorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Wanita berusia 22 tahun itu didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual wanita untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Kali ini persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (9/1/2025), beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat.

Putusan sela tersebut dibacakan hakim untuk memutuskan apakah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) atas dakwaan JPU diterima atau tidak.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi tersebut. Sebab, menurut hakim, eksepsi yang diajukan PH terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hendra.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Mulanya pada Minggu (14/7/2024), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST).

Dalam komunikasinya, terdakwa menawarkan SWR untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS dengan mengatakan ‘Kak, mau ngasih kerjaan di Hotel A, layanan berhubungan badan dengan orang lain dalam durasi tertentu atau ST, 5 juta bersih’. Kemudian, SWR pun menerima tawaran tersebut.

Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa pun mempertemukan SWR dengan JS di Hotel A Medan. Setelah mereka bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.

Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar No. 8010 untuk melakukan hubungan badan. Sebelum berhubungan badan, JS terlebih dahulu membayar senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

Pada malam itu juga, petugas kepolisian berjumlah 2 orang yang telah mendapatkan informasi terkait ada modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adimulia dan langsung menangkap terdakwa di lobby hotel.

Setelah berhasil menangkap terdakwa, selanjutnya petugas menuju kamar yang digunakan SWR dan JS melakukan hubungan intim. Sesampainya di kamar tersebut, petugas pun langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tidak mengenakan busana.

Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 296 KUHP. (Red)

 

Post Views: 237
Tags: DiadiliHotelJual WanitaPSK. Tarif Rp10 JutaWarga Labusel
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In