• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi

KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi

10 April 2023
Pemkab Karo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Batu Rongkam

Pemkab Karo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Batu Rongkam

5 Mei 2026
Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

5 Mei 2026
Kinerja Positif Bluebird Awal 2026, Pendapatan Tumbuh 11,6 Persen

Kinerja Positif Bluebird Awal 2026, Pendapatan Tumbuh 11,6 Persen

5 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

5 Mei 2026
Rico Waas Apresiasi Dukungan Garuda Indonesia Sukseskan APEKSI 2026

Rico Waas Apresiasi Dukungan Garuda Indonesia Sukseskan APEKSI 2026

5 Mei 2026
Rico Waas Terima Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

Rico Waas Terima Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

5 Mei 2026
Lewat Seni, FJPI Suarakan Kebebasan Pers di Hari Kebebasan Pers Dunia

Lewat Seni, FJPI Suarakan Kebebasan Pers di Hari Kebebasan Pers Dunia

5 Mei 2026
Gelar Kuliah Umum, UMSU Bangun Sinergitas Bersama KPPU

Gelar Kuliah Umum, UMSU Bangun Sinergitas Bersama KPPU

5 Mei 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

5 Mei 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

Veda Ega Pratama Makin Pede Tatap Moto3 GP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

5 Mei 2026
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi

by Ratih
10 April 2023
in EKONOMI, HEADLINE
KPPU Sempurnakan Aturan Notifikas Merger dan Akuisisi
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Kinerja Positif Bluebird Awal 2026, Pendapatan Tumbuh 11,6 Persen

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan,peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi) melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Per.KPPU 3/2023) yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.



Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh. 


Direktur Merger dan Akuisisi pada Sekretariat KPPU, Aru Armando menyebutkan Per.KPPU 3/2023 tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan di atas.Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris. 



“Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019. Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik,” ungkapnya Armando, Senin (10/4/2023) dalam rilisnya pada wartawan..



Untuk itu sebutnya, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 

31 Maret 2023. 


Berbagai poin perubahan terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut, antara lain:

1. Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya 

memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan sebelumnya, hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.


2. Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik. Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika 

ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil Penilaian



3. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor 

registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini 

meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang dapat memakan waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.



4. Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh. 

Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya. Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta 

usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutanberdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Proses penilaian mulai dikenakan biaya Proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau 

pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut adalah sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 5 April 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan tersebut.(rel/zul)

Post Views: 129
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kinerja Positif Bluebird Awal 2026, Pendapatan Tumbuh 11,6 Persen
EKONOMI

Kinerja Positif Bluebird Awal 2026, Pendapatan Tumbuh 11,6 Persen

5 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V
HEADLINE

Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

5 Mei 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3
HEADLINE

Veda Ega Pratama Makin Pede Tatap Moto3 GP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

5 Mei 2026
Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026
HEADLINE

Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026

5 Mei 2026
Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 
HEADLINE

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In