• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

13 April 2023
Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

23 April 2026
Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

23 April 2026
Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

23 April 2026
BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

23 April 2026
Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

23 April 2026
Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

23 April 2026
Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

23 April 2026
Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

23 April 2026
Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

23 April 2026
Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

23 April 2026
PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini

PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini

23 April 2026
PLN UPT Medan Hadirkan Solusi Infrastruktur Ramah Lingkungan Lewat FABA

PLN UPT Medan Hadirkan Solusi Infrastruktur Ramah Lingkungan Lewat FABA

23 April 2026
Kamis, April 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

by Ratih
13 April 2023
in EKONOMI, HEADLINE
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

JAKARTA (HARIANSTAR.COM)  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.  Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 


Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat KPPU, Marcellina Nuring menyebutkan, pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. 

“Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan,” sebut Marcelina, Rabu (12/4/2023).

Berbagai hal tersebut dijelaskannya dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 4/2023”) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan saha tidak sehat, khususnya Pasal 35 huruf e memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan amanat tersebut,


KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi. Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi. Dalam memberikan saran danpertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yangdilaksanakan dengan menggunakan DPKPU. Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan. Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. 

Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, yang berupa (1) rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah, (2) rekomendasi untuk mengubah kebijakan, atau bahkan (3) rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Setelah melakukan analisis serta menyampaikan Saran dan Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah. Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengarpendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah tersebut.(rel/zul)

Post Views: 174
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza
HEADLINE

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

23 April 2026
Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS
HEADLINE

Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

23 April 2026
Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata
HEADLINE

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

23 April 2026
BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat
EKONOMI

BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

23 April 2026
Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen
EKONOMI

Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

23 April 2026
PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini
EKONOMI

PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini

23 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In