SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Berantas dan menekan peredaran narkoba, Polres Sergai melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP JHR Sitepu diwakili Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasat reskrim Narkoba AKP Iwan Hermawan melakukan rilis penangkapan narkoba sebanyak 3 kasus, dengan waktu dan TKP yang berbeda di Mapolres Sergai, Jum’at (15/11/2024).
HY alias si Il (34) warga Dusun 3 Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ditangkap personel Unit I Satres Narkoba Polres Sergai di rumahnya, Selasa (12/11/2024) pukul 06.00 WIB.
Namun, saat digeledah, tiba-tiba HY alias IL mengacungkan sebuah pedang seperti samurai kepada petugas. Ketika petugas lengah, tersangka mencoba kabur keluar rumah. Tak mau buruannya lepas, IL diberi tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya. Petugas yang sudah beberapa hari melakukan pengintaian, membekuknya.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti, 1 buah dompet hitam Berisikan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi shabu, 1 bungkus plastik klip berisi 10 plastik klip kosong dan 1 pipet yang sudah di runcingkan.1 kotak rokok Sampurna berisikan 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi shabu. 1 kotak rokok bertulisan LUFFMAN berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu. Setelah ditimbang, jumlah berat sabu seluruhnya milik IL sebanyak 3.40 gram. Selain itu 1 handphone merek oppo, 1 catatan bertulisan angka angka yang diduga catatan penjualan, dan 1 pisau”, papar Wakapolres.
Kasus kedua, lanjut Mukmin Rambe pelaku berinisial RA (54) warga Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
“Pelaku ditangkap hari Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan tepatnya Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah. Dari tangannya disita tas bewarna hitam, dan ketika dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik asoy warna merah, yang berisikan 11 bal narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat, dengan berat netto 989,14 gram.1 handphone merek realme warna hijau.1 sepeda motor honda beat wama biru dan putih tanpa menggunakan plat.1 plastik asoy transparan yang berisi 7 bungkus kertas warna coklat dan kertas koran, berisi ganja dengan berat netto 547,14 gram,” jelas Wakapolres.
Untuk kasus ke-3, papar Wakapolres, pelaku berinisial RAH (32) warga Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. “Terduga ditangkap hari Jum’at (8/11/2024) pukul 18.30 WIB di pinggir jalan tepatnya Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dari tangan terduga disita 1 plastik asoy bening, didalamnya terdapat 1 lembar kertas berisi 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang. Setelah diteliti ternyata berisikan narkotika sabu dengan berat netto 16,88 gram.1 handphone merek samsung warna putih, 1 handphone merek samsung warna putih lipat. 1 sepeda motor merek yamaha Jupiter MX Warna hitam dengan nopol BK 2875 XAZ. Ketiga pelaku saat ini di tahan di Satres Narkoba Polres Sergai, guna penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya”, tandas Wakapolres.
Turut hadir, KBO Satres Narkoba Ipda Ernawati, Plt. Kasi Humas Ipda Ardija J. N, Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (15/11/2024) petang mengatakan, kendala yang dihadapi oleh personel khususnya di wilayah hukum Pantai Cermin, saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba, kerap mendapat rintangan dan halangan dari keluarga atau tetangga tersangka. “Tidak koperatifnya warga terhadap petugas. Juga diindikasikan sebagai tindakan yang menghalangi personel saat melaksanakan tugasnya. Ini patut mendapat perhatian dari jajaran pemerintahan desa setempat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai ini. (biet)


























