• Latest
  • Trending
  • All
Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

3 Oktober 2024
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

by Yunsigar
3 Oktober 2024
in HUKRIM
Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

Tersangka Anwar Tarigan yang dituntut 14 tahun penjara oleh JPU

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Anwar Tarigan, seorang warga Desa Negerijahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena membunuh korban Jemtaras Tarigan yang merupakan selingkuhan dari istrinya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa menilai Anwar menghabisi nyawa korban dengan diawali perencanaan. Sehingga, JPU menyatakan pria berusia 35 tahun itu telah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” sebut JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/2024) sore.

Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, perkara pembunuhan ini terjadi pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, terdakwa berada di rumah bersama istrinya bernama Windi Elviani Br. Ginting. Ketika istrinya tertidur, terdakwa pun mengambil dan mengecek handphone (hp) istrinya tersebut.

Dalam hp itu, terdakwa melihat isi percakapan istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah. Namun, istrinya menolak dan mengatakan ‘hari itu saya bilang, ini yang terakhir dan sekarang kita jadi adik kakak. Jangan seperti dulu lagi, kalau seperti dulu lagi saya tidak mau, kalau perlu uang, kurang setoranmu bisa aku kasih’.

Tak lama kemudian, istri terdakwa pun terbangun dan merampas hp miliknya tersebut hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, sang istri mengaku pernah berhubungan badan dengan korban.

Mendengar itu, terdakwa pun emosi. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Pancurbatu untuk membeli pisau belati.

Selanjutnya pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Setibanya di depan gang, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban dan dari jarak sekitar 6 meter, terdakwa melihat korban bersama 2 temannya yang memperbaiki ban mobil angkutan umum milik salah satu temannya tersebut.

Kemudian, terdakwa memanggil korban, akan tetapi korban tak menyahutinya. Lalu, terdakwa pun memanggil lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban meminta terdakwa datang menemuinya.

Singkatnya, terdakwa pun mengejar korban dengan pisau belati yang berada di genggaman tangannya dan korban sempat melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kanan terdakwa dan dada sebelah kanan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia. (Red)

Post Views: 247
Tags: Dituntut 14 TahunHabisi NyawaPenjaraSelingkuhan Istri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD
HUKRIM

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In