• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

12 Juli 2024
Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

27 Maret 2026
Kecewanya Trump NATO Tidak Membantu Hadapi Iran

Kecewanya Trump NATO Tidak Membantu Hadapi Iran

27 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Desa Namo Bintang.

Polsek Pancur Batu Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Desa Namo Bintang.

27 Maret 2026
Sempat Disorot Media Online, Kasus Penganiayaan Andhy Tarigan kepada Heru Siahaan Berakhir Damai

Sempat Disorot Media Online, Kasus Penganiayaan Andhy Tarigan kepada Heru Siahaan Berakhir Damai

27 Maret 2026
Bupati Karo Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi

Bupati Karo Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi

27 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

26 Maret 2026
Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

26 Maret 2026
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

26 Maret 2026
Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

26 Maret 2026
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

26 Maret 2026
Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 

Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 

26 Maret 2026
Sholat Ied 1447H, Bupati Langkat, Wabup dan Sekda Menyapa Tiga Wilayah

Sholat Ied 1447H, Bupati Langkat, Wabup dan Sekda Menyapa Tiga Wilayah

26 Maret 2026
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

by Yunsigar
12 Juli 2024
in HUKRIM
Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

Kedua tersangka saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya menuju Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kejatisu melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024) membenarkan adanya penahanan tersebut.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

“Benar, setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” jelas Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, dua tersangka yang ditahan adalah JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP.

Perlu diketahui, bahwa Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumut ada melakukan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumut sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

Lalu, dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

“Tersangka JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,” jelasnya lagi.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Provinsi Sumut dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

“Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 Miliar lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut,” terangnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos, tersangka JHS ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan,” tegas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Red)

Post Views: 106
Tags: KejatisuRehabilitasi dan RenovasiSarana/Prasarana SekolahTahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In