• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Penipuan dan Penggelapan, Saksi Terdakwa Putra Martono Akui Mobil Mercedes Benz Dibeli Pakai Uang Korban

Sidang Penipuan dan Penggelapan, Saksi Terdakwa Putra Martono Akui Mobil Mercedes Benz Dibeli Pakai Uang Korban

9 Juni 2023
Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

5 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

5 Maret 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

5 Maret 2026
Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

5 Maret 2026
Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

5 Maret 2026
Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

5 Maret 2026
Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

5 Maret 2026
Children of Heaven, Film Legendaris Iran Hadir dalam Versi Indonesia: Simak Jadwal Tayangnya!

Children of Heaven, Film Legendaris Iran Hadir dalam Versi Indonesia: Simak Jadwal Tayangnya!

5 Maret 2026
Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

4 Maret 2026
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

4 Maret 2026
Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

4 Maret 2026
Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

4 Maret 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Penipuan dan Penggelapan, Saksi Terdakwa Putra Martono Akui Mobil Mercedes Benz Dibeli Pakai Uang Korban

by Ratih
9 Juni 2023
in HUKRIM
Sidang Penipuan dan Penggelapan, Saksi Terdakwa Putra Martono Akui Mobil Mercedes Benz Dibeli Pakai Uang Korban
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Sidang lanjutan Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 terkait pembelian mobil Mercedes Benz kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/6/2023) sore.

Kali ini, terdakwa Putra Martono melalui penasihat hukumnya menghadirkan 2 saksi meringankan yakni Ardi Hidayat dan Putri Damanik yang merupakan karyawan terdakwa Putra Martono.

Dalam persidangan itu, saksi Ardi Hidayat mengaku bahwa mobil Mercedes Benz tersebut diberikan oleh korban Petrus Irwan sebagai hadiah kepada terdakwa Putra Martono. 

“Saya ada diberitahukan sama terdakwa, bahwa terdakwa Putra Martono mau diberikan hadiah mobil Mercedes Benz oleh pamannya Petrus Irwan,” kata saksi Ardi di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Kendati demikian, Ia mengaku bahwa pemberian hadiah mobil Mercedes Benz tersebut hanya sebatas pengakuan dari terdakwa Putra Martono tanpa mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Saya taunya dari pengakuan terdakwa Putra Martono. Kalau kejadian yang sebenarnya saya tidak mengetahuinya. Saya tau mobil Mercedes Benz itu yang membeli pakai uang paman terdakwa dari dari hasil uang pesangon milik korban Petrus Irwan (paman terdakwa),” sebut saksi Ardi.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Putri. Ia mengaku bahwa mobil Mercedes Benz yang disebut pemberian hadiah hanya mengetahui dari pengakuan terdakwa Putra Martono.

“Saya taunya dari pengakuan terdakwa Putra Martono. Mobil itu dibeli pakai uang pesangon korban,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Di luar persidangan, korban Petrus Irwan membenarkan bahwa saksi Putri yang dihadirkan merupakan karyawan terdakwa Putra Martono. 

Namun, kata Petrus, Putri yang dihadirkan sebagai saksi dan telah disumpah tidak sepenuhnya memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Padahal, korban sebelumnya pernah mendatangi kantor terdakwa Putra Martono untuk mengambil mobil Mercedes Benz tersebut.

“Pada 31 Mei 2022, saya pernah ke Kantor Putra Martono untuk mengambil mobil Mercedes Benz tersebut, saat itu Putri ada di Kantor. Namun, ketika melihat saya, si Putri ini malah tidak memperbolehkan saya masuk ke dalam untuk mengambil mobil Mercedes Benz milik saya,” katanya.

Selain itu, yang belum diungkapkan di fakta persidangan yakni pengakuan dari Irawadi mantan sopir terdakwa Putra Martono yang sehari-harinya membawa mobil Mercedes Benz yang menjadi persoalan kasus tersebut.

“Sopirnya si Irawadi ini tau mobil tersebut milik saya dan juga mengaku kepada saya, bahwa Ardi dan Putri yang menjadi saksi hari ini, juga mengetahui bahwa mobil itu milik saya,” sebut korban Petrus Irwan.

Bahkan, sambung korban, Irawadi juga sempat membilang kepadanya bahwa terdakwa Putra Martono mau menguasai mobil yang bukan milik terdakwa Putra Martono.

“Si Irawadi bilang sama saya, enak saja si Putra Martono itu mau menguasai mobil orang,” ujar korban menirukan perkataan mantan sopir terdakwa Putra Martono.

Oleh karenanya, korban meminta jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menuntut terdakwa Putra Martono dengan hukuman maksimal. Sebab, terdakwa Martono dari awal dan selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya.

“Harapan saya, terdakwa Putra Martono ini dihukum maksimal agar mendapatkan efek jera. Karena sudah banyak kasus yang saat ini menjeratnya, mulai kasus dugaan penipuan dan perzinaan,” pungkasnya.(red)

Post Views: 64
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In