• Latest
  • Trending
  • All
Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

27 April 2024
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

20 Maret 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

20 Maret 2026
Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

19 Maret 2026
Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

19 Maret 2026
Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

19 Maret 2026
Alfamidi-Unilever Bersihkan 11 Masjid di Medan dan Deli Serdang

Alfamidi-Unilever Bersihkan 11 Masjid di Medan dan Deli Serdang

19 Maret 2026
Giat Rutinitas Personil Pos Pam II Sosa Polres Palas

Giat Rutinitas Personil Pos Pam II Sosa Polres Palas

19 Maret 2026
Bupati Palas Tinjau Pos Pelayanan Mudik Tahun 2026 Di Pos Yan Kecamatan Barumun, dan Pos Pam Kecamatan Sosa

Bupati Palas Tinjau Pos Pelayanan Mudik Tahun 2026 Di Pos Yan Kecamatan Barumun, dan Pos Pam Kecamatan Sosa

19 Maret 2026
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

by redaktur1
27 April 2024
in POLITIK
Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rencana kenaikan tarif retribusi sampah rumah tangga yang hampir mencapai 500 persen jadi perbincangan hangat banyak pihak, bukan hanya dari kalangan masyarakat, namun juga di kalangan legislatif Medan selaku pembuat Perda. Perda Retribusi Sampah Rumah Tangga No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024 pun menimbulkan pro dan kontra. Sebab, Perda tersebut dianggap sangat memberatkan warga masyarakat dengan kenaikan fantastis.

Kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daerah Afif Abdillah (Partai NasDem) membenarkan telah keluarnya retribusi baru termasuk retribusi sampah. Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024, penetapannya berdasarkan klasifikasi rumah tempat tinggal di pusat kota dan pinggiran kota. Adapun besaran uang sampah disebutkan berdasarkan tipe rumah, retribusi terbesar Rp 148.225 per bulan. Padahal sebelumnya retribusi sampah di Kota Medan paling tinggi Rp 25.000. Sehingga ada kenaikan sebesar 592,9 persen untuk retribusi.

Baca Juga

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara

Namun, belakangan, Afif Abdillah mengatakan akan melakukan revisi Perda tersebut dalam minggu depan. Ketua DPD NasDem Kota Medan ini mengaku terkait Perda, sudah membahas nya dengan Ketua DPRD Kota Medan.

“Kita akan dorong melalui Bapemperda agar di lakukan revisi agar secepatnya bisa di bahas mengenai perda pajakpajak, ” sebut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini.

Menurutnya, semua kajian mengenai tarif kemarin dari dinas terkait. Afif juga menyebutkan, sebagai informasi di antara sekian banyak permintaan dari Legislatif untuk di masukkan ke dalam perda hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin, selain itu semua berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait pajak dan retribusi.

“Iya, kita akan ajukan usul inisiatif DPRD untuk revisi Perda sekaligus merubah beberapa poin di dalam Perda. Banyak masukkan dari Legislatif yang tidak masuk dalam Perda Pajak dan Retribusi No. 1 Tahun 2024. Sementara itu, Perda Pengelolaan Persampahan, sudah kita Paripurna kan usulannya kemarin. Harusnya dalam waktu dekat sudah bisa di buat pansusnya. Sepertinya akan banyak yang di revisi itu, “bilang Afif.

Berbeda dengan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Deddy Aksyari Nasution (Partai Gerindra). Saat dikonfirmasi media melalui chat WA, Deddy malah menanyakan dasar apa Perda yang baru dibuat kemudian dilakukan revisi.

” Yang perlu ditanyakan kenapa harus di revisi sedangkan, Perda baru saja dikeluarkan. Suatu Perda dapat dibatalkan karena 3 (tiga) sebab, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU) yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Evaluator Perda, yakni Menteri dan Gubernur, akan menggunakan ketiga poin tersebut sebagai instrumen untuk menilai batal tidaknya suatu Perda, “ujar Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.

Menurut Deddy Aksyari Nasution lagi, semua sudah dilaksanakan dan disetujui pada Paripurna. “Namun, jika melakukan revisi atas dasar apa, dan mengapa?.

Hal ini diungkapkan Deddy, karena saat melakukan revisi atas Perda yang telah dikeluarkan ada langkah langkah menyusun peraturan daerah Perda.

Disebutkan, dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.

“Makanya, saya pertanyaan lagi, kenapa dilakukan revisi. Padahal Perda baru selesai. Mungkin ini harus dijelaskan oleh Ketua Pansus, ” terang Deddy Aksyari.

Sementara itu, Wong Chun Sen Tarigan, anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan kota Medan mengatakan, sesuai Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Pada Pasal 1 ayat 7 dan 8 pembayaran retribusi sampah masih wewenang Dinas Kebersihan Kota Medan, bukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

”Harusnya perdanya dulu di robah baru retribusi bisa di kutip DLH, “tulis Wong Chun Sen dari WhatsApp pribadinya. (*/irw)

Post Views: 71
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!
PENDIDIKAN

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

11 Maret 2026
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025
POLITIK

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

20 Januari 2026
Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara
POLITIK

Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara

20 Januari 2026
Lily Ungkap Aspirasi Warga Dapil I Medan: Drainase, Jalan Rusak hingga Lampu Jalan Rawan Kriminal
POLITIK

Lily Ungkap Aspirasi Warga Dapil I Medan: Drainase, Jalan Rusak hingga Lampu Jalan Rawan Kriminal

20 Januari 2026
DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026
POLITIK

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

20 Januari 2026
Wali Kota Medan Dorong IWAPI Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan
POLITIK

Wali Kota Medan Dorong IWAPI Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan

19 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In