MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tindaklanjuti laporan dugaan kriminalisasi Polsek Padang Bolak, Bidang Propam Polda Sumut mengundang OPL dan MG orang tua SL dan ASL tersangka kasus dugaan Pencurian.
Pengacara Agus Halawa saat dampingi pelapor OPL dan MG menyampaikan kehadiran mereka lanjutan dari laporan yang dilayangkan pelapor sekitar dua minggu lalu ke Bidang Propam Polda Sumut tentang dugaan kriminalisasi kasus pencurian sesuai No LP/295/XII/2023/Tapsel/TPS- Bolak/Sumut yang dilapor RG ke Polsek Padang Bolak dengan tersangka SL dan ASL.
“Pihak Propam Polda Sumut mengundang keluarga pelapor dan saya untuk mengetahui apa maksud dari laporan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Pihak Polsek Padang Bolak,” ujar Agus Halawa kepada Wartawan, Kamis (20/6/2024).
Agus Halawa berharap kasus dugaan pencurian yang dituduhkan terhadap kleinya SL dan ASL yang diduga dikriminalisasi pihak Polsek Padang Bolak agar kembali diperiksa oleh Propam Polda Sumut apalagi tersangka di bawah umur dan masih bersekolah. Pihak keluarga juga berharap diterapkannya hukum diversi atau mediasi damai kedua belah pihak.
“Ibunya pernah dilidik namun tak diperiksa yang diperiksa bapaknya, sementara anaknya diperiksa satu kali namun tak ada surat panggilan atau undangan, sudah ditetapkan tersangka di situ kita menduga adanya kriminalisasi dan keberpihakan penanganan perkara ini,” Imbuh Agus.
Padahal, lanjut Agus ada bukti video kesepakatan penyerahan barang dari RG kepada penerima barang dan ternak SL dan ASL. “Ternaknya 11 ekor ditimbang disaksikan keluarga kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dan tidak ada unsur pencurian,” ujar Agus lagi.
“Ibu ini memiliki uang Arisan sebesar Rp 84 juta, pada bulan Oktober 2023 RG tak mempunyai uang membayar uang arisan kepada Keluarga SL dan ASL sehingga terlapor SL dan ASL menerima barang dan ternak milik RG sebagai jaminan pembayaran hutang RG, disaksikan RG sendiri pemilik dan keluarganya, maka kleinnya SL dan ASL dalam hal ini tidak ada melakukan tindakan pencurian,” kisahnya.
Pihaknya menyesalkan tindakan Kapolsek, Kanit Reskrim dan juper Polsek Padang Bolak tidak mencermati apakah ada unsur pencurian tersebut. “Masa Pencurian ada dikasi timbangan, dikasi kunci motor, itu bukan pencurian,” lanjutnya.
Agus Halawa juga menyebutkan, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penipuan penggelapan uang arisan yang tidak dibayar kepada kleinnya, diharapkan RG secepatnya dijadikan tersangka. “Kami berterimakasih kepada rekan-rekan wartawan, sehingga sudah ada upaya untuk diversi anak di bawah umur,” katanya. (Sap)


























