• Latest
  • Trending
  • All
Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kenaikan Retribusi Sampah Jangan Bebani Masyarakat

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kenaikan Retribusi Sampah Jangan Bebani Masyarakat

7 Mei 2024
Diduga Kelalaian Oknum Dosen,  Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

Diduga Kelalaian Oknum Dosen, Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

30 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

30 Juli 2026
Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juli 2026
MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

30 Juli 2026
Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

30 Juli 2026
Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kenaikan Retribusi Sampah Jangan Bebani Masyarakat

by redaktur1
7 Mei 2024
in POLITIK
Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kenaikan Retribusi Sampah Jangan Bebani Masyarakat
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mendorong agar Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 terkait Retribusi Daerah yang di dalamnya menyangkut masalah kenaikan retribusi sampah, dapat segera direvisi. Pasalnya, kenaikan retribusi sampah hingga 500 persen dinilai tidak masuk akal hingga sangat membebani dan merugikan masyarakat.

“Kenaikan retribusi sampah sebesar itu (500 persen), tentu sangat membebani dan merugikan masyarakat. Untuk itu, perda yang terkait (No.1/2024) harus segera direvisi,” ucap Afif, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Apapun alasannya, tegas Afif, karena dinilai sangat merugikan masyarakat, maka Perda No.1/2024 harus ditinjau kembali ataupun direvisi meskipun perda tersebut baru saja disahkan.

“Mau itu Perdanya sudah lama ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat ya harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat,” tegas Afif.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini menyebutkan, Anggota DPRD bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dia menganggap seorang anggota dewan itu tidak boleh terlalu kaku dalam mengambil keputusan.

“Jangan kaku dalam mengambil keputusan, kita harus segera merevisi perda tersebut,” ujarnya.

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Untuk itu, segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat.

“Kalau ada sesuatu yang merugikan masyarakat, tentu harus cepat -cepat disikapi. Kita sudah melihat isi Perda tersebut, memang nyata kenaikannya sekitar 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan. Kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution yang sempat berpendapat kalau Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Akan tetapi menurut Afif, saat ini Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya untuk merevisi Perda tersebut.

Saat ini, sambung Afif, sudah ada 7 orang Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani usulan revisi perda tersebut, termasuk Ketua DPRD Medan, Hasyim SE.

“Total saat ini sudah 7 Anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Termasuk Ketua DPRD Medan juga sudah setuju,” kata Afif.

Dilanjutkan Afif, saat ini permohonan usulan revisi tersebut juga sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.

“Usulan revisinya juga sudah masuk ke Bapemperda DPRD Medan,” lanjutnya.

Masih menurut Afif, Perda Retribusi Daerah bukan hanya sekedar untuk mendapatkan atau meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko Medan. Akan tetapi, juga harus memikirkan dampak yang muncul di masyarakat.

“Bolehlah pemda berfikir seperti itu, tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda. Kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggungjawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama seperti Perda ini, masyakarat sudah komplain, tidak mungkin kami diam. Jalan satu-satunya Perda harus direvisi,” pungkasnya. (irw)

Post Views: 227
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In