• Latest
  • Trending
  • All
Ratusan Massa Demo Ketua PN Medan, Minta Batalkan Eksekusi Lahan

Ratusan Massa Demo Ketua PN Medan, Minta Batalkan Eksekusi Lahan

27 Mei 2024
Indonesia vs Singapura, Simak Head to Head dan Statistik Kedua Tim

Indonesia vs Singapura, Simak Head to Head dan Statistik Kedua Tim

7 Agustus 2026
Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

7 Agustus 2026
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

7 Agustus 2026
PUD Krisis dan Merugi, DPRD Nilai Rico Waas Gagal Majukan BUMD

PUD Krisis dan Merugi, DPRD Nilai Rico Waas Gagal Majukan BUMD

7 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu

7 Agustus 2026
2 Lurah di Medan Dijatuhi Sanksi, Syaiful Ramadhan: Aparatur Harus Siap Melayani Masyarakat

2 Lurah di Medan Dijatuhi Sanksi, Syaiful Ramadhan: Aparatur Harus Siap Melayani Masyarakat

7 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini

Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini

6 Agustus 2026
Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

6 Agustus 2026
Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

6 Agustus 2026
Silaturahmi dengan Ojol, Kapolres Langkat Ajak Jaga Kamtibmas

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolres Langkat Ajak Jaga Kamtibmas

6 Agustus 2026
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ratusan Massa Demo Ketua PN Medan, Minta Batalkan Eksekusi Lahan

by Yunsigar
27 Mei 2024
in HUKRIM
Ratusan Massa Demo Ketua PN Medan, Minta Batalkan Eksekusi Lahan

Massa DPD LSM Penjara saat berdemo di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo didemo ratusan massa yang tergabung dalam DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/5/24) sore.

Dalam aksinya, Ketua DPD LSM Penjara, Adi Lubis, meminta Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi lahan terhadap 2 ruko yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

“Menuntut Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi, karena persoalan ini masih berstatus N/O atau belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Namun, tiba-tiba dikeluarkan surat eksekusi,” sebutnya.

Adi menceritakan, kasus ini bermula saat adanya salah satu anggota LSM Penjara Sumut melakukan peminjaman uang ke Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar pada 2016 hingga Februari 2019.

“Adapun jenis kredit, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan (jaminan) Surat Hak Milik (SHM) No. 3066 atas nama Sudarmin (milik orang tua Debitur) yang berlokasi Jalan Marelan Raya Sudut, Gang Bengkel No. 103–104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Adi, debitur meminjam uang kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 hingga Februari 2024 dengan angsuran pokok utang dan bunga sebesar Rp22.881.255.

“Kemudian, terjadi pandemi Covid-19 Maret 2020. Itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya mengajukan permohonan restrukturisasi dengan mengajukan pembayaran Rp10 juta per bulan dan berjanji akan melunasinya dengan melakukan penjualan aset tidak bergerak lainnya milik debitur, tapi Bank Mandiri menolaknya,” lanjutnya.

Kata dia, Bank Mandiri selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan seharusnya transparan dan berlaku adil kepada para debitur atau nasabah.

“Bank Mandiri telah melanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolving menjadi non-revolving di rumah debitur bukan di Bank Mandiri dan tidak didampingi Notaris Bank Mandiri,” katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya pun mengaku kecewa dengan Bank Mandiri yang melakukan pelelangan terhadap objek jaminan secara sepihak.

“Padahal debitur masih mampu melunasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah dengan menolak restrukturisasi kredit,” ujar Adi.

Lanjut Adi, dalam pelelangan tersebut, Bank Mandiri menetapkan harga sebesar Rp804 juta. Menurutnya, angka segitu sangat kecil.

“Bank Mandiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan harga lelang sebesar Rp804 juta, sangatlah murah sekali. Di mana SHM tersebut berupa 2 yang di mana aset tersebut bernilai Rp3 miliar,” cetusnya.

Dalam demonstrasi tersebut, Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo, maupun perwakilan PN Medan tidak keluar untuk menjumpai massa aksi.

Namun, pihak PN Medan memanggil 3 orang sebagai perwakilan massa aksi untuk masuk ke dalam Gedung PN Medan dalam rangka beraudiensi.

Tidak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan dan apa hasil dari audiensi tersebut. Akan tetapi, Adi saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa pihak PN Medan meminta waktu untuk menanggapi aspirasi mereka.

“Ke dalam bertemu dengan Humas dan ada ketua apa gitu, saya lupa. Kita tunggu tuntutan kita sampai 3 hari akan mereka sampaikan kepada pimpinan. Apabila dalam 3 hari atau 3×24 jam tidak juga ditanggapi, maka kami akan datang kembali ke sini dengan massa yang lebih besar,” terangnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada satupun pihak PN Medan maupun humas yang mau menjawab konfirmasi terkait demo tersebut. (Red)

Post Views: 288
Tags: Batalkan Eksekusi LahanDemo Ketua PN MedanRatusan massa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 
HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon
HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis
HEADLINE

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In