KARO (HARIANSTAR.COM) – Abet Nego Ginting Selaku Ketua Harian (DPC PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Kab.karo yang terpilih, sangat mengapresiasi dan setuju dengan pernyataan Komjen Polisi (Purn) Dr Anang Iskandar saat wawancara disalah satu media.
Beliau mengatakan, aparat penegak hukum harus memperlakukan penyalahguna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional.
Sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur masalah penyalahgunaan narkotika secara medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
“Lanjutnya, penyalahguna narkotika dikriminalkan sebagai criminal sakit kecanduan narkotika, tidak perlu ditangkap, apalagi ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, karena menjadi tidak efektif dan efisien,” ujar Abet mengutip pernyataan Komjen Polisi Dr.Anang Iskandar SH.
Di sela sela itu, menurut pengakuan Abet, ia juga pernah terjerumus kedalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kab.Karo, yang awalnya hanya mencoba coba bagaimana rasanya narkoba jenis sabu tersebut bila saat dikonsumsi.
Sampai sampai dirinya bersedia dan siap bergabung dengan para jejaringan pengedar pada tahun 1994 silam.
“Tapi puji syukur, sudah 3 tahun berlalu pada tahun 2020 saya sudah off dengan menggunakan apalagi jadi pengedar.
Hati saya diketuk oleh Tuhan saat melihat kondisi rumah tangga saya semakin lama semakin amburadul,” ungkapnya.
“Mulai tahun 2020, saya memutuskan untuk berperang melawan Narkoba bergabung melalui teman teman sewaktu di rehab di salah satu Balai Rehabilitas Negeri di Medan,” ujarnya kepada awak media ini, Rabu (20/9/2023) di sekertariat PWDPI Kab.Karo Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Maka dari itu, katanya, penyalah guna narkotika baik yang berpredikat sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sesuai (pasal 54).
Komjen Polisi (Purn) Anang Iskandar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga mengatakan secara preventif, penyalah guna narkotika diwajibkan secara sukarela untuk melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya (pasal 55).
Jadi, Abet yang juga salah satu relawan anti Narkotika diwilayah Karo menilai secara represif, penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim (pasal 103) tentang penyalahgunaan narkotika.
Masalahnya selama ini hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.
“Sangat disayangkan, legislatif dan eksekutif kompak diam manakala penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara yang jelas tidak efektif dan tidak efisisien serta menyebabkan over kapasitas hunian lapas,” tukasnya.
“Salam anti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya, dari Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar,” ucapnya dengan semangat. (TK-1)



























